Berkas Kasus Dangdutan di Tegal Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Proses hukum kasus penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal saat ini telah dilimpahkan ke Kejati Jateng.

Berkas Kasus Dangdutan di Tegal Dilimpahkan ke Kejati Jateng Ilustrasi acara dangdutan. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Proses hukum kasus penyelenggaraan konser dangdut atau dangdutan di Kota Tegal saat masa pandemi Covid-19 yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka terus bergulir.

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng bahkan menyatakan telah selesai memeriksa berkas penyelidikan kasus dangdutan itu dan menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sebelum dibawa ke pengadilan.

“Berkasnya dari kita sudah selesai. Siang ini sudah kita limpahkan ke Kejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, Kamis (1/10/2020).

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Lain Konser Dangdut di Tegal

Iskandar menambahkan saat ini pihaknya menunggu berkas tersebut diteliti Kejati Jateng hingga dinyatakan P21 atau lengkap.

Kendati demikian, selama proses hukumnya berjalan Wasmad Edi Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.

Selain tidak ditahan, Kabid Humas Polda Jateng juga menyatakan jika politikus Partai Golkar itu sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan kasusnya.

“Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor, ” imbuh Iskandar.

Penanganan kasus konser dangdut di Kota Tegal itu diambil alih Polda Jateng setelah Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020).

Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wasmad dijerat Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena dianggap tidak menghiraukan imbauan petugas. Ia diancam hukuman maksimal 1 tahun.

Konser dangdut atau acara dangdutan yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, 23 September 2020 itu dianggap menyalahi hukum karena berlangsung saat masa pandemi Covid-19.

Selain itu, acara itu mengundang kerumunan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak maupun memakai masker.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.