Bobol BRI Rp28,7 M, Bos Banyumas TV Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang
Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV), Firdaus Vidhyawan, didakwa membobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 miliar dengan modus kredit menggunakan nama orang lain yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut.
Tiga terdakwa kasus pembobolan BRI Purbalingga seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
Baca Juga
- Bobol Rp1,9 M, Mantan Pegawai BRI Kendal Dituntut 6 Tahun
- Suap Bupati Kudus Bikin Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
- Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Cabut BAP
- Tuntutan bagi Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng 3 Tahun Penjara
- Bupati Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun
- Agus Kroto Divonis 4,5 Tahun Penjara terkait Suap Bupati Kudus
- Staf Khusus Bupati Kudus Dituntut 6 Tahun Bui
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.