Bobol BRI Rp28,7 M, Bos Banyumas TV Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV), Firdaus Vidhyawan, didakwa membobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 miliar dengan modus kredit menggunakan nama orang lain yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Bobol BRI Rp28,7 M, Bos Banyumas TV  Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang Tiga terdakwa kasus pembobolan BRI Purbalingga seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.