Tuntutan bagi Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng 3 Tahun Penjara

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, Rabu (18/3/2020).

Tuntutan bagi Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng 3 Tahun Penjara Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/32020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, Rabu (18/3/2020), ketiban tuntutan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan bagi pejabat Kejaksaan Jateng itu dinilai setimpal untuk kasus dugaan penerimaan suap dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeaan.

Jaksa penuntut umum Asep Maryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan petinggi institusi penegakan hukum tersebut terbukti menerima uang suap. Jumlah duit yang diterima petinggi Kejaksaan Jateng itu adalah Sin$325.000 dan US$20.000.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistiyono tersebut.

Keuskupan Agung Semarang Batasi Kegiatan Massal Ibadah Gereja

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Uang yang diduga suap tersebut diberikan oleh Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma. Ia kalai itu sedang menghadapi tindak pidana kepabeaan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng.

Diserahkan di Tawang

Uang suap tersebut diserahkan Alfin kepada terdakwa di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang. Pemberian tersebut, lanjut dia, diduga kuat berkaitan dengan permintaan agar Surya Sudharma dihukum ringan dalam perkara kepabeaan tersebut.

Tak Harus Wisata ke AS, Semarang Juga Punya Tebing Aesthetic

Terhadal pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan berkaitan dengan pemberian uang tersebut oleh terdakwa Kusnin, jaksa meminta hakim mengesampingkan permohonan tersebut. Menurut dia, pencabutan keterangan tersebut tidak sesuai dengan keterangan para saksi.

Para saksi perkara pejabat Kejaksaan Jateng itu, menurut dia jelas mengakui pemberian uang tersebut. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik,” ujarnya menegaskan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.