Suap Bupati Kudus Bikin Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

H.M. Tamzil, bupati nonaktif Kudus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan.

Suap Bupati Kudus Bikin Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara Bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini. Hukuman bagi residivis koruptor itu lebih ringan darpada tuntutan jaksa.

Hukuman yang dua tahun lebih ringan daripada tuntutan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sulistyono. Tetapi hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda senilai Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan maka harus diganti kurungan selama empat bulan.

Padahal hakim dalam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020), menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gaji Pemain PSIS Dipotong 75% Gara-Gara Covid-19

Pada dakwaan pertama, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian. Nilai total uang suap itu mencapai Rp750 juta.

Namun, menurut dia, dari tiga kali pemberian suap tersebut, terdakwa terbukti hanya menikmati Rp350 juta. “Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua senilai Rp350 juta,” ujarnya.

Pada penyerahan ketiga saat OTT KPK pada Juli 2019, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang suap tersebut karena hanya diperoleh barang bukti uang Rp145 juta yang diamankan dari mantan anggota staf khusus bupati, Agoes Soeranto alias Agoes Kroto. Menurut hakim, tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan.

Apindo Jateng Akui Puluhan Perusahaan Setop Produksi

Adapun untuk dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,775 miliar. Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi.

Langsung dan Tidak Langsung

Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa langsung maupun tidak langsung tersebut berasal diperuntukkan bagi membayar kebutuhan pilkada terdakwa, THR yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan, serta syukuran sejumlah pejabat yang dimutasi.

Meski pemberian uang-uang tersebut tidak diterima langsung terdakwa, hakim menilai penerimaan uang tersebut atas sepengetahuan dan dilaporkan kepada terdakwa. Uang suap selama ini diberikan melalui anggota staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati.

Misa Minggu Palma Keuskupan Agung Semarang Digelar Streaming

“Perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai amanah sebagai kepala daerah. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus korupsi pada 2015 lalu itu. Hukuman tambahan yang dijatuhkan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,125 miliar.

Selain itu, pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas putusan tersebut, terdakwa H.M.Tamzil langsung menyatakan banding.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.