Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Ini yang Dilakukan Gubernur Ganjar
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, ditangkap KPK atas dugaan korupsi kasus pengadaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara tidak terganggu pasca-penangkapan Bupati Budhi Sarwono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ganjar akan segera menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Ia juga akan memerintahkan Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Banjarnegara.
“Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahan. Kalau tidak salah hari ini [Minggu, 5 Agustus] mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik,” ujar Ganjar.
Baca juga: Usai Dilantik, Bupati Semarang Siap Penuhi Panggilan KPK terkait Korupsi Bansos
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono, lanjut Ganjar menjadi pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik. Menurut Ganjar, peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar menjaga integritas.
“Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah ke pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya,” kata Ganjar.
Untuk diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan Rp2,1 miliar dalam kasus itu.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Batang, Pelaku Mantan Tunangan
KPK kemudian menahan Budhi Sarwono bersama tersangka lain dari pihak swasta pada Jumat (3/9/2021). Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kasus Korupsi Bank Jateng, Gubernur Diminta Bertindak
- Ganjar dan Gibran Meriahkan Peluncuran PeSONas 2022 di Manahan
- Pilpres 2024, Ganjar Disebut Berpotensi Lompat Parpol
- Ganjar Dikasih Kaos Banteng-Celeng di Solo, Perlambang Apa?
- Benarkah Konflik Banteng-Celeng Soal Capres PDIP Setingan?
- Ketua DPC PDIP Solo Sebut Ganjaran dan Ganjar Pranowo, Apa Maksudnya
- Banteng Apa Celeng? Ganjar: Sekali Banteng Tetap Banteng
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.