Bupati Tamzil Tuding Dakwaan Jaksa KPK Kurang Bukti

Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang menuding jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang bukti jika mendakwanya melakukan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar.

Bupati Tamzil Tuding Dakwaan Jaksa KPK Kurang Bukti Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/19). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil menganggap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang diterima selama menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum M.Tamzil, Jhon Redo, dalam eksepsi atas dakwaan jaksa yang disampaikan di sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2019). Menurut dia, telah terjadi perubahan pasal yang didakwakan dibanding saat penyidikan.

Dalam penyidikan, kata dia, Tamzil dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, lanjut dia, dalam dakwaan terdapat perubahan pasal yang didakwakan, yakni munculnya Pasal 12B UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal baru dalam dakwaan yang mengatur tentang gratifikasi itu bertentangan dengan BAP terdakwa,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono tersebut.

Ia menjelaskan terdakwa tidak pernah diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan gratifikasi. Begitu pun, kata dia, para saksi yang berkaitan dengan dakwaan gratifikasi tersebut belum pernah dimintai keterangan.

Dengan demikian, menurut dia, jaksa penuntut dari KPK tidak memenuhi minimal dua alat bukti untuk menjeratnya dalam dakwaan gratifikasi. Ia juga menambahkan para saksi yang disebut dalam dakwaan gratifikasi tersebut juga sudah menyampaikan bantahan.

Ia menyebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani Intakoris sudah membantah memberikan gratifikasi. “Dalam pemberitaan media Pak Sekda sudah menyampaikan bantahan. Nanti dalam persidangan akan kami tanyakan lagi,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa. Sebelumnya diberitakan, bupati nonaktif M.Tamzil didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi hingga Rp2,5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.