Buruh Minta Disnaker Jateng Bentuk Satgas THR

Serikat pekerja atau buruh di Jateng meminta Pemerintah Provinsi Jateng membentuk Satgas THR untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Lebaran.

Buruh Minta Disnaker Jateng Bentuk Satgas THR Ilustrasi THR. (Semarangpos.com - Whisnupaksa Kridhangkara)

Semarangpos.com, SEMARANG – Serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera membentuk Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (Satgas THR).

Tuntutan itu bahkan telah dilayangkan KSPI secara langsung ke Kantor Disnakertrans Jateng yang terletak di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (18/4/2021).

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan keberadaan Satgas THR itu sangat penting untuk mengawal kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga: Tidak Melulu Uang, Gantikan THR dengan Ini Untuk Momen Hari Raya Lebih Berkesan

“Kami menyikapi kebijakan ini dengan positif. Semoga pelaksanaan SE ini bukan hanya sekadar rule of the game. Tapi juga law enforcement terkait THR ini harus tegas di semua perusahaan,” ujar Aulia kepada Semarangpos.com, Minggu (18/4/2021).

Aulia menambahkan dalam surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR itu perusahaan, baik yang terdampak pandemi Covid-19 maupun yang tidak, wajib membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran.

Tidak Boleh Dicicil

Dalam SE itu disebutkan, THR harus dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR, wajib mengumumkan kondisi keuangan secara transparan.

“Dan satu lagi, THR tahun ini tidak boleh dicicil. Harus dibayarkan secara utuh,” imbuh Aulia.

Baca juga: Buruh Demo Kantor Gubernur Jateng, Tuntut THR Tak Dicicil

Atas dasar itu, KSPI Jateng pun meminta Pemprov Jateng, melalui Disnakertrans membentuk Satgas THR. Satgas THR yang terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, perwakilan buruh dan perusahaan ini berperan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan pembayaran TR.

“Satgas dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan SE THR. Satgas juga berfungsi sebagai pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait pembahasan THR. Harapannya, dengan adanya Satgas ini kebijakan pemerintah terkait THR berjalan baik dan efektif,” ujarnya.

Selain mendorong adanya Satgas THR, serikat pekerja juga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar SE THR.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.