Buruh Demo Kantor Gubernur Jateng, Tuntut THR Tak Dicicil

Puluhan buruh di Semarang menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jateng, di mana salah satu tuntutannya terkait pembayaran THR.

Buruh Demo Kantor Gubernur Jateng, Tuntut THR Tak Dicicil Salah seorang buruh melakukan aksi merayap di jalanan di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (12/4/2021). (Semarangpos.com-KSPI Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (12/4/2021).

Ada empat tuntutan yang mereka suarakan, salah satunya adalah mendesak pemerintah untuk tidak mengizinkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini secara diangsur atau dicicil.

Aksi demo itu digelar mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah buruh datang dengan membawa spanduk dan membentangkannya di depan gerbang masuk kompleks Kantor Gubernur Jateng.

Baca juga: 1.037 Perusahaan Di Jateng Sulit Bayar THR ke Buruh, Aliansi Geram Dirikan Posko Pengaduan

Selain diisi dengan pembentangan spanduk dan orasi, demo juga diwarnai dengan aksi teaterikal seorang buruh yang merayap di jalanan beraspal. Aksi teaterikal sebagai simbol susahnya buruh dalam mencari keadilan.

Perwakilan buruh, Aulia Hakim, mengatakan aksi buruh ini dilakukan dalam dua metode, yakni turun ke jalan dan virtual.

“Untuk aksi di Jateng ini melibatkan KSPI dan 9 federasi buruh lainnya di Semarang. Untuk aksi di jalan hanya diikuti 50 buruh di Jalan Pahlawan. Sedangkan yang virtual diikuti 500-an teman-teman buruh di 5 perusahaan,” ujar Aulia kepada wartawan di Semarang, Senin.

Cipta Kerja

Aulia mengatakan selain tuntutan terkait THR, aksi demo kali ini juga menyuarakan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Omnibus Law atau UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

“Saat ini kan sedang digelar judicial review di MK terkait UU Cipta Kerja ini. Kami mendesak agar MK membatalkan Omnibus Law terutama klaster ketenagakerjaan. Aksi kami ini juga bagian aksi serentak yang dilakukan buruh se-Indonesia,” imbuh Aulia.

Baca juga: Demo Buruh di Semarang, Harga Lego & Kinder Joy Disoal

Selain itu, dalam aksi tersebut buruh juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Selain itu, buruh juga meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.