Cinta Terlarang Sebabkan 2 Perangkat Desa di Klaten Terancam Dipecat

Dua perangkat desa Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, terancam dipecat dari jabatan mereka karena telah terlibat cinta terlarang.

Cinta Terlarang Sebabkan 2 Perangkat Desa di Klaten Terancam Dipecat ilustrasi cinta terlarang (freepik.com)

Semarangpos.com, KLATEN — Dua perangkat desa Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, terancam dipecat dari jabatan mereka karena telah terlibat jalinan cinta terlarang.

Pemerintah Kecamatan Pedan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten memberikan lampu hijau ke Pemerintah Desa Troketon guna memecat dua perangkat desa yang terlibat cinta terlarang itu.

Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, menyebutkan dua perangkat desa berlainan jenis yang terlibat cinta terlarang itu Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Joko Priyono dan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, Vefti Ika Fibriani. Baik Joko dan Vefti merupakan pamong desa yang baru menjabat sejak 2017.

Petani Tunawicara Di Karanganyar Positif Corona, Bagaimana Bisa Tertular?

Disebutkan Joko dan Vefti menjalin hubungan terlarang sejak satu tahun terakhir. Hubungan gelap tersebut sempat terendus warga Troketon, Kecamatan Pedan. Hal itu kemudian menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Warga yang tak terima dengan perilaku kedua pamong itu mendesak pemdes mencopot Joko dan Vefti. Sebelumnya, Pemdes Troketon sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) II, baik kepada Joko atau pun Vefti.

“Terkait kasus dugaan asusila di Troketon, kewenangan pemecatan terhadap kedua pamong desa berada di tingkat desa [Kades Troketon]. Kami sekadar menerima konsultasi dari pemdes dan pemerintah kecamatan, pekan lalu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung K., saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Senin (27/4/2020).

Salat Tarawih Berjemaah Tetap Digelar di 1.732 Masjid, Sragen Terjunkan Penyuluh Agama

“Hasil dari konsultasi itu, perbuatan yang dilakukan kedua pamong desa itu tergolong pelanggaran berat. Masing-masing pamong desa juga telah mengakui,” imbuhnya.

Rekomendasi Pemecatan

Agung mengatakan mekanisme pemecatan dua aparat Desa Troketon Klaten yang terlibat cinta terlarang itu diawali dengan kades berkonsultasi kepada camat. Dari konsultasi itu, seorang camat dapat mengeluarkan rekomendasi tertulis tentang pemecatan.

“Jadi, pembahasan pemecatan cukup sampai di tingkat kecamatan. Sebelumnya kades sudah memperoleh rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa [BPD],” kata dia.

Ikuti Pasar Salatiga, Pasar Bintoro Demak Lakukan Penerapan Jarak

Sementara itu Camat Pedan, Marjana mengatakan Pemdes Troketon sudah berkonsultasi dengan pemerintah Kecamatan Pedan. Hasilnya, pemerintah kecamatan mempersilakan kades mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian kedua pamong desa yang terlibat tindakan asusila.

“Yang memberhentikan adalah kades. SK dikeluarkan oleh kades. Dilihat dari pelanggaran yang telah diperbuat kedua pamong desa itu, memang keduanya sudah melanggar sumpah janji jabatan [pemberhentian pamong desa diatur dalam Perbup No. 6/2018 tentang Susunan Organisai dan Tata Kerja (SOTK) Desa],” kata Marjana.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.