Di Semarang, Jasa Raharja Latih Penanganan Korban Lakalantas, Ini Tujuannya…

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding dan Direktur Penegakan Hukum Polri Brigjen Pol. Kushariyanto tampil saat pelatihan penanggulangan gawat darurat korban kecelakaan lalu lintas di Semarang, Sabtu (23/11/2019).

Di Semarang, Jasa Raharja Latih Penanganan Korban Lakalantas, Ini Tujuannya… Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding (tengah depan) dan Direktur Penegakan Hukum Polri Brigjen Pol. Kushariyanto (ketiga dari kiri) di sela acara pelatihan, di Semarang, Sabtu (23/11/2019). (Antara-Nur Istibsaroh)

Semarangpos.com, SEMARANG – Jasa Raharja mengandeng sejumlah stakeholder terkait memberikan pelatihan kepada masyarakat yang tergabung dalam sejumlah komunitas, khususnya yang berlokasi di sekitar daerah rawan kecelakaan, agar dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam menolong korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Pelatihan yang berlangsung di Hotel Gumaya Semarang, Sabtu (23/11/2019), tersebut diikuti sekitar 80 komunitas dengan tujuan mereka dapat menjadi pioner atau duta bagi yang lainnya menyampaikan ilmu yang mereka peroleh seperti yang tidak boleh dan yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan.

“Selama ini, masih banyak yang takut untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas. Jadi melalui pelatihan ini mereka akan bisa melakukan penanganan gawat darurat, sehingga menurunkan tingkat fatalitas korban,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di sela-sela acara di Semarang, Sabtu.

Amos menyebutkan dari jumlah santunan yang dibayarkan PTJasa Raharja hingga Oktober 2019 tercatat Rp2,2 triliun dan 45% di antaranya untuk penjaminanan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Menurut Amos, jika tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas bisa ditekan, maka jumlah santunan maupun penjaminan yang dibayarkan pun akan berkurang.

Apalagi, kata dia, ada batasan pembayaran untuk penjaminan biaya korban luka-luka sebesar Rp20 juta, sementara untuk santunan karena meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Untuk menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, diharapkan masyarakat dapat melakukan pertolongan pertama kecelakaan dan benar dalam memberikan tindakan.

Jasa Raharja, tegasnya, menanggung biaya ambulans Rp500.000 untuk mengirim korban ke rumah sakit. Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan pun dijamin Rp1 juta dengan mengacu Permenkeu No. 15,16, dan 17.

Dalam kesempatan sama, Direktur Penegakan Hukum Polri Brigjen Pol. Kushariyanto berharap dengan pelatihan tersebut tidak hanya masyarakat dapat melakukan penanganan gawat darurat, tetapi juga dapat menekan kecelakaan di lalu lintas. “Jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 81 korban meninggal dunia setiap hari. Jumlah tersebut setiap hari dan bisa saja lebih banyak dibanding korban gempa bumi atau perang,” kata Kushariyanto.

Kushariyanto menjelaskan pelatihan serupa selain dilaksanakan di Jawa Tengah juga akan dilaksanakan di Sulawesi Selatan dengan tujuan yang sama menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah pada 2018 membayarkan santunan senilai Rp461,2 miliar, sedangkan hingga Oktober 2019 jumlah santunan yang dibayarkan senilai Rp367 miliar. Seluruh pembayaran santunan korban meninggal dunia sejak tanggal kecelakaan adalah 1,55 hari dan rata-rata pembayaran santunan sejak berkas lengkap adalah selama 21 menit.

Dalam menjalankan tugasnya, PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak di antaranya, Kepolisian (aplikasi IRSMS), rumah sakit, BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Dukcapil.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.