Dituduh Plagiat, Rektor Unnes Laporkan Pegiat Sosial Ini ke Polda Jateng

Kasus dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Unnes berbuntut pelaporan pencemaran nama baik terhadap seorang pegiat sosial ke Polda Jateng.

Dituduh Plagiat, Rektor Unnes Laporkan Pegiat Sosial Ini ke Polda Jateng Tim pengacara Yunantyo Adi Setiawan dari DEI Keadilan saat menggelar jumpa pers di sebuah kafe di Semarang, Rabu (26/2/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, berbuntut panjang.

Terbaru, Rektor Unnes melaporkan seorang pegiat sosial di Semarang, Yunantyo Adi Setiawan (YAS), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

YAS dilaporkan FR atas tuduhan pencemaran nama baik. Pria yang juga aktivis Gusdurian itu telah menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Rabu (26/2/2020).

Nonaktifkan Dosen, Rektor Unnes Diminta Mundur

Pengacara YAS, Michael Deo, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam dan dicerca sekitar 45 pertanyaan. Saat diperiksa, YAS didampingi tim pengacara yang terdiri dari Aryas Adi Suyanto, Tri Djoko, Anggoro Yukhaniawan, Deddy Soelistijono, dan Deo.

“Intinya klien kami merasa keberatan dengan tuduhan itu. Ia dituduh telah melakukan perbuatan yang menyerang martabat seseorang,” ujar Deo kepada Semarangpos.com, Rabu.

Deo mengatakan kliennya dituduh melakukan pencemaran nama baik karena melaporkan dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Unnes ke Univesitas Gadjah Mada (UGM). Rektor Unnes diduga melakukan plagiat saat menempuh program doktor di UGM.

Guru Besar Unnes Minta Mendikbud Turun Tangan Atasi Polemik Kampus

Deo mengatakan berdasarkan Pasal 91 ayat 2 UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 juncto Pasal 54 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar hukum.

Investigasi UGM

“Di pasal itu disebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan. Jadi, apa yang klien kami lakukan dengan melaporkan dugaan plagiat itu tidak salah. Kenapa justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik,” tegas Deo.

Deo menyebut UGM memberikan apresiasi atas laporan kliennya itu. Bahkan, UGM menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim investigasi.

“Kabarnya UGM sudah menyelesaikan proses investigasi dan segera mengumumkan hasilnya,” jelas Deo.

Investigasi Plagiat Rektor Unnes di UGM Rampung, Hasilnya…

Terpisah, kuasa hukum Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo, membenarkan jika kliennya telah melaporkan seseorang berinisial YAS ke Polda Jateng.

“Saat ini pak rektor baru menempuh upaya hukum untuk mendapat keadilan di Polda dengan melaporkan oknum berinisial YAS. Rektor merasa tercemar atas perbuatan yang dilakukan YAS,” ujar Muhtar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.