Dor! Pelaku Perampokan Uang Toko Emas Semar Nusantara di Semarang Ditembak

Aparat kepolisian meringkus pelaku perampokan uang milik toko emas Semar Nusantara yang terletak di Jalan Sudirman, Semarang Barat.

Dor! Pelaku Perampokan Uang Toko Emas Semar Nusantara di Semarang Ditembak Tiga tersangka perampokan uang milik toko emas Semar Nusantara saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Kota Semarang membekuk pelaku perampokan uang Rp429 juta milik toko emas Semar Nusantara. Pelaku dibekuk dalam kondisi tak berdaya setelah ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan pelaku bernama Aris, 43, warga Jl. Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Pelaku yang juga berprofesi sebagai petugas keamanan toko emas Semar Nusantara itu diringkus bersama dua rekannya, Mustakim dan Bisri di Dukuh Ngularan, Kabupaten Kendal, Sabtu (27/2/2021) malam.

“Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti Rp202 juta. Selain itu, kita juga sita 2 unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan itu,” ujar Kapolrestabes Semarang saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Terungkap! Ini Otak Perampokan Distributor Elpiji di Semarang

Kapolrestabes menambahkan pelaku sudah dua tahun bekerja sebagai petugas keamanan di toko emas yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Semarang itu. Ia berdalih menjalankan aksi kejahatan karena desakan ekonomi.

“Ada utang pribadi yang harus diselesaikan Aris. Ia terlilit utang hingga puluhan juta rupiah,” imbuh Kapolrestabes Semarang.

Sementara itu, tersangka Aris mengaku setelah melakukan perampokan sempat bersembunyi di kawasan Boja, Kendal. Uang yang didapat, Rp150 juta diserahkan ke istrinya. Setelah itu, ia pun membeli dua unit motor bekas.

“Sisanya saya suruh simpan Mustakim dan Bisri. Mereka saya kasih imbalan,” aku tersangka.

Residivis

Selain berprofesi sebagai petugas keamanan, tersangka rupanya juga berstatus residivis. Ia pernah mendekam di penjara selama 5 bulan karena kasus perjudian pada 2013 silam.

Dalam penangkapannya, aparat Resmob Polrestabes Semarang juga menyita senjata air gun miliki tersangka.

Baca juga: Bukan Gibran, Ini Profil Bupati Termuda di Jateng

Senjata itu digunakan tersangka untuk mengancam korban, Nur Darmawan, saat hendak menyetorkan uang ke Bank BCA di Jl. Jenderal Sudirman, Semarang Barat, Kamis (25/2/2021).

Saat itu, Aris sebenarnya ditugaskan untuk melakukan pengawalan. Tapi, di tengah jalan ia melakukan aksi perampokan ke korban dan membawa kabur uang Rp429 juta tersebut.

Atas aksinya itu, tersangka pun dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.