194 Orang Gagal Naik Kereta Api Luar Biasa di Semarang

Sebanyak 194 orang tak diizinkan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api dari Stasiun Tawang, Kota Semarang, selama masa pemberlakuan KLB.

194 Orang Gagal Naik Kereta Api Luar Biasa di Semarang Ilustrasi penerapan pengaturan blok seat kereta api di wilayah PT KAI Daops IV Semarang. (Semarangpos.com-PT KAI Daops IV Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 194 orang tak mendapat izin melakukan perjalanan menggunakan kereta api dari Stasiun Tawang, Kota Semarang, selama masa pemberlakuan Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Data yang dihimpun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang, sejak masa pemberlakuan Kereta Api Luar Biasa sejak Selasa-Rabu (12-27/5/2020), ada sekitar 454 orang yang mengajukan izin melakukan perjalanan menggunakan kereta api dari Stasiun Tawang, Kota Semarang.

Dari jumlah sebanyak itu, hanya sekitar 56% atau 255 orang yang diizinkan melakukan perjalanan. Sementara sisanya ditolak karena tidak memiliki kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara itu, selama masa KLB sudah ada 221 penumpang yang tiba maupun berangkat ke Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang. Sedangkan yang turun maupun berangkat menuju Surabaya mencapai 185 orang.

Sementara itu, PT KAI telah memutuskan pada masa KLB penumpang yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, Jakartaw, wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

“Kebijakan ini menyesuaikan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan persebaran Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

SIKM Jakarta

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Pergub DKI No.47/2020 tentang tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang dari dan menuju Jakarta wajib menunjukkan SIKM. Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 untuk membeli tiket kereta api.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, maka tidak diizinkan melakukan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.