Duh, Aplikasi Tipikor Kejaksaan Jateng Hasil Suap

Aplikasi tindak pidana korupsi di Bidang Pidana Korupsi Kejakti Jawa Tengah diduga dibeli dengan uang hasil korupsi. Pembeliannya dibiayai dengan uang suap pengacara kepada mantan Aspidsus kejaksaan setempat.

Duh, Aplikasi Tipikor Kejaksaan Jateng Hasil Suap Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Duh, peranti antikorupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diduga justru dibeli dengan uang hasil korupsi. Adalah aplikasi tindak pidana korupsi di Bidang Pidana Korupsi Kejati Jawa Tengah yang dibeli dengan uang haram itu.

Pembelian itu diduga dibiayai dari uang suap yang diberikan pengacara Alvin Suherman kepada mantan Aspidsus Kusnin. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Kusnin, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12/2019).

Jaksa penuntut umum Nur Azizah mengatakan bahwa aplikasi dengan harga Rp36 juta tersebut dibeli dari uang yang diterima Kusnin dari penasihat hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma. Selain untuk membeli aplikasi bidang tindak pidana korupsi, kata dia, uang suap tersebut diduga untuk membayar ahli dalam penanganan kasus korupsi.

“Untuk menbayar ahli majalah dinding sebesar Rp25 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.

Kusnin, menurut dia, juga membiayai pegelaran wayang kulit di Colomadu, Karanganyar, sebesar Rp80 juta dari uang suap tersebut. Selain untuk membiayai berbagai kegiatan di Kejati Jawa Tengah, jaksa juga mengungkapkan sebagian uang suap tersebut dibagikan kepada para pejabat struktural dan staf di Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah itu.

Dalam perkara dugaan suap ini, mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin didakwa menerima suap Sin$294.000 dari Alvin Suherman. Kusni diadili bersama mantan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Rustam Effendi dan anggota staf Tata UsahaBidang Pidana Khusus Benny Krisnawan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.