Duh, Kawasan Sekitar Unnes Jadi Lokasi Transaksi Ganja
Kawasan sekitar Kampus Universitas Negeri Semarang atau Unnes kerap menjadi lokasi transaksi barang terlarang seperti narkoba jenis ganja.
Semarangpos.com, SEMARANG – Kawasan sekitar Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) menjadi lokasi yang strategis bagi pengedar narkoba jenis ganja.
Hal itu terungkap dari hasil penangkapan aparat Ditresnarkoba Jateng terhadap tiga orang tersangka pengedar ganja di sekitar kawasan Unnes, pertengahan Juli lalu.
Bahkan dari tiga tersangka itu salah satunya diciduk polisi saat melakukan transaksi tepat di depan Gerbang Kampus Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, 14 Juli lalu.
Svargabumi, Surganya Pencinta Selfie Dekat Candi Borobudur
Tersangka itu berinisial MR, 27 tahun, warga Jepara. MR, yang juga masih berstatus mahasiswa ditangkap beserta barang bukti berupa 50 gram ganja dan 3 linting ganja yang siap edar.
“Dari MR kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Ignatius Agung Prasetyoko, saat sesi jumpa pers di kantornya, Selasa (18/8/2020).
Dua tersangka lain yang ditangkap yakni FAS, 36, wiraswasta, dan RL, 29, yang juga masih berstatus mahasiswa. FAS diciduk di rumahnya, sementara RL, ditangkap di indekosnya yang terletak di Jl. Taman Siswa, Sekaran, Gunungpati.
“Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya diketahui tersangka MR mendapatkan barang terlarang itu dari FAS. FAS membeli secara online dengan cara patungan dengan RL,” ujarnya.
Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Edy Santoso, mengatakan dari hasil penangkapan tiga tersangka itu pihaknya menyita sekitar 435 gram ganja.
“Ganja ini dibeli secara online melalui akun Instagram. Mereka diduga sudah menjalankan aksinya ini sejak lama, dengan pasaran ke mahasiswa,” ujar Edy.
Polda Jateng Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap
Sasaran mahasiswa
Edy mengaku peredaran ganja saat ini memang banyak menyasar kalangan mahasiswa. Hal itu dikarenakan harga ganja yang relatif murah dibanding narkoba jenis lain seperti sabu-sabu.
“Selain itu kan ganja penggunaannya lebih efektif [simple]. Kalau penggunaan sabu-sabu kan rumit. Mungkin ini yang membuat pasaran ganja ke mahasiswa lebih diminati,” tutur Edy.
Sementara itu, ketiga tersangka saat ini masih menjalani penahanan di markas Polda Jateng. Ketiganya dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal [penjara] 15 tahun, karena status mereka adalah pengedar,” imbuh Diresnarkoba Polda Jateng.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
- Razia Hiburan Malam di Semarang, Masih Ada Yang Melanggar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.