Duh, Orang Belum Lahir Masuk DPS Pilkada Kendal 2020
Pilkada Kendal 2020 diwarnai data invalid pada daftar pemilih sementara atau DPS yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Semarangpos.com, KENDAL — Bawaslu Kabupaten Kendal menemukan data fiktif dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal untuk Pilkada Serentak 2020.
Data fiktif itu berupa tercantumnya data pemilih yang bahkan belum dilahirkan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali, mengatakan temuan data fiktif itu diperoleh dari pencermatan administrasi dan faktual untuk memastikan validitas daftar pemilih.
ASN Pemkab Grobogan Positif Covid-19, Swab Test Massal Digelar
“Biasanya terindikasi tidak akurat karena meninggal dunia, pindah domisili dan ganti status pekerjaan seperti jadi TNI/Polri. Namun kali ini ada yang unik yaitu daftar pemilih terindikasi invalid karena pemilih belum lahir,” kata Ghozali dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Jumat (2/10/2020).
Ghozali mengatakan pemilih terindikasi invalid belum lahir itu diketahui karena data tanggal dan tahun kelahiran pemilih belum terjadi saat DPS ditetapkan.
“Jadi, saat DPS ditetapkan si pemilih terindikasi invalid tanggal lahir karena dia belum dilahirkan. Itu ada tujuh orang, laki-laki dua orang dan perempuan lima orang,” tambah Ghozali.
Temuan Bawaslu terhadap daftar pemilih bermasalah tidak hanya invalid berdasar tanggal lahir. Total ada 2.146 daftar pemilih yang bermasalah.
“Terindikasi pemilih ganda 1.962, meninggal dunia 80 orang dan tidak sesuai data RT/RW sebanyak 52 orang. Lalu terindikasi invalid tanggal lahir 36 orang, di bawah umur dan belum kawin 14 orang dan 2 orang pemilih tidak lengkap elemen data nama,” ujar Ghozali.
Misterius! Api Abadi Mrapen di Grobogan Tiba-Tiba Padam
Dari temuan itu, Bawaslu Kendal memberikan saran perbaikan ke KPU Kendal. Saran perbaikan itu sudah dikirimkan ke KPU Kendal, namun hingga kini belum ada balasan.
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, menegaskan akan terus mengawal temuan daftar pemilih bermasalah pada Pilkada 2020.
“Jajaran kami akan terus mengawasi agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti,” tegas Odilia.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi
- Hanya Pelantikan Kepala Daerah Semarang Raya yang Digelar Langsung, Lainnya Online
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Virtual 25 Februari
- Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor
- Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis
- 3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK
- Pilkada 2020 di Jateng, 114 ASN Langgar Aturan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.