Gara-Gara Bersetubuh dengan Anak, Remaja Banyumas Terancam Penjara

Remaja Banyumas 16 tahun terancam hukuman penjara minimal lima tahun gara-gara bersetubuh dengan pelajar perempuan 14 tahun.

Gara-Gara Bersetubuh dengan Anak, Remaja Banyumas Terancam Penjara Terduga pelaku persetubuhan, FR, 16, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Antara-Satreskrim Polresta Banyumas)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Seorang remaja berinisial FR, 16, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terancam hukuman penjara gara-gara bersetubuh sesama remaja berinisial NK, 14, yang masih berstatus pelajar. Tak main-main ia terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

“Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro, 26, warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020).

MAKI Desak Kapolda Jateng Pidanakan Kapolsek Rembang   

Ia mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook. Selanjutnya pada Selasa (9/6/2020), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro jika akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.

Oleh karena itulah, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR. Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak bertemu.

Akui Bersetubuh

Hingga akhirnya pada hari Kamis (11/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR. Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan remaja Banyumas itu terhadap dirinya, ia mengaku keduanya telah bersetubuh.

Perang Lawan Sutawijaya Jadi Kegiatan Terakhir Jaka Tingkir Sebelum Wafat  

Setelah mendengar jawaban remaja sejoli Banyumas itu telah bersetubuh, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja. Ia selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas, Jumat (12/6/2020), pukul 00.30 WIB. “Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim AKP Berry.

Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Alhasil, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.