Gunakan Uang Palsu untuk Belanja di Dieng, Pasutri asal Bekasi Ditangkap

Pasutri asal Bekasi, Jawa Barat diringkus aparat kepolisian setelah menggunakan uang palsu untuk berbelanja di kawasan wisata Dieng, Wonosobo.

Gunakan Uang Palsu untuk Belanja di Dieng, Pasutri asal Bekasi Ditangkap Ilustrasi (Dok. JIBI/Bisnis.com)

Semarangpos.com, WONOSOBO — Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng) meringkus pasangan suami istri atau pasutri asal Bekasi, Aldi Vikasso, 46, dan Siti Choeriah, 42. Mereka ditangkap karena ketahuan mengedarkan uang palsu dengan modus bertransaksi kepada beberapa penjual di kawasan wisata Dieng.

Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto, mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku setelah kedapatan membeli satai, mainan anak, dan bubur dengan uang palsu di kawasan wisata Dieng, Kabupaten Wonosobo.

Menurut dia, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.

Cuaca Ekstrem, 5.000 Hektare Sawah di Jateng Terendam Banjir

“Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya di Mapolres Wonosobo, Kamis (24/12/2020).

Mereka diamankan di jalan raya Dieng-Wonosobo Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam kantong plastik di dalam mobilnya.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi mengamankan lagi 67 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu beserta alat pembuat uang palsu. Beberapa peralatan yang disita itu antara lain setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat sempot untuk penguat lem.

Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tersangka Vikasso mengatakan bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut berasal dari kenalannya bernama Budi di Banten. Ia mengaku telah membeli 1 paket uang palsu setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50.000 seharga Rp3 juta.

KAI Semarang Belum Terapkan Rapid Tes Antigen

“Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan. Bentuknya setengah jadi, kemudian saya sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi,” katanya.

Vikasso dan istri membelanjakan uang palsu untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20.000 per produk. Hal itu dilakukan agar bisa mendapat kembalian berupa uang asli.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.