Hampir 3 Tahun Kemplang Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 1 Tahun 8 Bulan

Direktur CV Sarana Perkasa dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang karena melakukan penggelapan pajak selama hampir 3 tahun.

Hampir 3 Tahun Kemplang Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Ilustrasi pajak. (dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang direktur perusahaan di Semarang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp2,87 miliar subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (6/5/2020), karena melakukan penggelapan pajak.

Direktur yang diketahui bernama Andi Widyo Muhtarom itu dinyatakan bersalah karena tidak meyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke negara selama hampir tiga tahun, mulai 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016.

Padahal, selama kurun waktu hampir tiga tahun itu Direktur CV Sarana Perkasa tersebut sudah melakukan pungutan kepada lawan transaksinya untuk membayar PPN.

2 Pengemplang Pajak Ditangani Kejaksaan Semarang

Namun, uang itu justru tidak disetorkan dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,043 miliar.

Atas perbuatannya itu, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf I UU No.6/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Putusan atau vonis hakim 1 tahun 8 bulan kepada Direktur CV Sarana Perkasa Semarang itu sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terpidana dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus pengemplangan pajak itu.

Kisah Unik Lansia Semarang yang Daftar Sukarelawan Tenaga Medis Covid-19

Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I, Suparno, cukup gembira. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi aturan membayar pajak.

Selain itu, Suparno juga memberikan apresiasi kepada penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPN) Dirjen Pajak yang telah mengungkap kecurangan terdakwa.

“Saya berharap wajib pajak kita mengambil pelajaran dari kasus ini. Selain memberikan pelayanan prima, kami juga terus melakukan pengawasan dengan jeli. Kami tidak segan melakukan penegakan hukum,” tutur Suparno.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.