Hotel 21 di Pati Dituduh Pekerjakan Pemandu Karaoke di Bawah Umur
Warga mengadukan kepada DPRD Kabupaten Pati soal dipekerjakannya pemandu karaoke (PK) di bawah umur oleh Hotel 21 di Pati.

Semarangpos.com, PATI —DPRD Kabupaten Pati belum lama ini mendapatkan pengaduan dari warga terkait dugaan adanya pemandu karaoke (PK) di bawah umur yang dipekejarkan Hotel 21.
Mendapat pengaduan itu, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin pun bergerak cepat dengan memanggil pemilik hotel itu untuk dimintai keterangan. Pihaknya bahkan juga mengadakan dengar pendapat dengan instansi terkait.
”Yang bersangkutan dipekerjakan sebagai karyawan tetap atau tidak, kami tidak tahu. Namun, pemilik hotel mengakui bahwa memang pernah ada anak 17 tahun dipekerjakan,” katanya, Jumat (14/2/2020).
“Dor!”, Warga Kudus Luka Bakar 80% saat Pasang Pagar
Mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke itu jelas melanggar UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan, dan Pasal 65 huruf e Perda No. 8/2013.
Ali berharap setelah rapat dengar pendapat, Komisi A menindaklanjutinya dengan mengundang pihak-pihak terkait. “Mau dibentuk pansus atau bagaimana, sanksi administrasi bagaimana, saya serahkan pada hasil rapat Komisi A dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Kakek-Kakek 80 Tahun Tewas Tercebur Sumur di Kudus
Ia menambahkan hasil rapat ini juga akan ditindaklanjuti dengan sidak-sidak ke beberapa tempat. Hal ini merupakan penanganan atas kemungkinan adanya pelanggaran hukum serupa di tempat lain, bukan hanya di Hotel 21.
“Kita lakukan ini agar hotel lain juga paham aturan memperkerjakan karyawan, tidak asal dimasukkan sebagai pekerja, tapi ada ketentuannya,” tegas Ali.
Sementara itu, Lief Bowo, pemilik Hotel 21 di Pati, menolak memberi keterangan. Ia beralasan bahwa kasus ini telah mendapat penanganan hukum dari Polda Jateng.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemkab Pati Jadikan Hotel untuk Isolasi OTG, Ganjar: Daerah Lain Harus Tiru
- BUNUH DIRI PATI : Gendong Bayi, Ibu-Ibu Jatuhkan Diri dari Hotel
- KORUPSI PATI : Legislator Pati Divonis 2 Tahun Penjara
- KORUPSI PATI : Anggota DPRD Pati Ditahan Kejati Jateng
- TEROR PATI : Kepala Anjing Teror Pati, Terkait Pilkada 2017?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.