Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

PT KAI melakukan perubahan syarat perjalanan naik kereta api atau KA jarak jauh menyesuaikan SE Kemenhub.

Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru Ilustrasi penumpang menaiki kereta api di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Senin (26/10/2020). (PT KAI Daops IV Semarang)

Semarangpos.com, PURWODADI – PT KAI melakukan perubahan syarat perjalanan naik kereta api atau KA jarak jauh menyesuaikan SE Kemenhub. Yakni masa berlaku surat keterangan hasil negative RT-PCR yang semula maksimal 2 hari menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut Manager Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyanto, perubahan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 92 Tahun 2021. Yakni tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021. Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Selain syarat tersebut, penumpang juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” jelas Krisbiyanto dalam rilisnya, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Ini 5 Bantuan yang Cair Pada November 2021

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

* Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun bagi anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
* Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
* Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca juga: Vaksinasi di Grobogan Terkendala Alat Suntik

Prokes KA Jarak Jauh

Untuk memesan tiket, wajib memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Ini berlaku bagi penumpang dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, penumpang diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

“Untuk lebih jelas bisa menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” ujar Krisbiyanto.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.