Istri Dianiaya, Pria Magelang Bacok Adik Ipar Hingga Tewas

Seorang pria di Magelang, Jateng nekat melakukan pembacokan terhadap adik iparnya hingga tewas lantaran istrinya dianiaya.

Istri Dianiaya, Pria Magelang Bacok Adik Ipar Hingga Tewas Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba (tengah), menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku membunuh adik iparnya dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, MAGELANG – Seorang pria di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) nekat membacok adik iparnya hingga tewas, Kamis (18/3/2021).

Tersangka berinisal BN, 24 warga Dusun Gembonan RT 003/RW 006, Desa Temanggung, Kabupaten Magelang membunuh korban bernama Mohammad Solihudin, 18, warga Dusun Ngadiwongso, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, mengatakan korban merupakan adik dari istri tersangka atau adik ipar tersangka.

Baca juga: Gagal Nikahi Pujaan Hati, Pemuda Magelang Bunuh Calon Mertua

Perbuatan pelaku dilatarbelakangi emosi karena melihat korban menganiayi isrinya.

“Sebelum peristiwa [pembunuhan] itu terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cekcok di rumah korban. Saat pelaku baru pulang dari  pasar, ia menjumpai istrinya sedang dicekik korban. Pelaku lalu melerai,” terang Kapolres Magelang, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021).

Namun, korban rupanya belum terima dengan kejadian itu. Ia lantas memanggil ibu dan pamannya dan mendatangi kembali rumah pelaku.

Di rumah tersangka, korban sempat memukuli istri tersangka berulangkali hingga menghadap ke tembok. Tersangka yang melihat istrinya dipukuli pun marah.

Tak terima istrinya diperlakukan semena-mena, tersangka pun mengambil senjata tajam. Ia langsung membacok korban pada bagian leher sebanyak sekali dan kepala tiga kali.

Korban sempat berusaha melawan, tapi pelaku membacok tangan kanan korban. Korban pun akhirnya tersungkur, tewas bersimbah darah.

Baca juga: Asyik, Objek Wisata Air Terjun Kedung Kayang di Magelang Dibuka Lagi

Mengetahui kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri. Namun ia akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Pelaku sempat melarikan diri. Namun, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya, di Temanggung,” tutur Kapolres.

Saat ini, tersangka pun diamankan di Mapolres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.