Jam Malam Wonosobo Diabaikan Pelaku Usaha

Aturan jam malam yang diberlakukan Pemkab Wonosobo untuk menekan potensi penyebaran virus corona tak cukup ampuh.

Jam Malam Wonosobo Diabaikan Pelaku Usaha Petugas gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima dan tempat hiburan malam dalam pemberlakukan jam malam di Kabupaten Wonosobo guna mencegah penyebaran virus corona. (Antara-Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo)

Semarangpos.com, WONOSOBO — Ketentuan jam malam yang diberlakukan Pemkab Wonosobo selama dua pekan terakhir belum sepenuhnya ditaati warga, khususnya pelaku usaha. Aturan itu diberlakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo Hermawan Animoro di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (31/5/2020), mengakui aturan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonosobo No. 443.2/093 tersebut belum sepenuhnya ditaati. Khususnya, kata dia, oleh para pelaku usaha di kawasan kota.

Simpulan itu didasarkan patroli tim gabungan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri, Sabtu (30/5/2020) malam hingga Minggu dini hari. Diakuinya, masih ditemukan sejumlah tempat hiburan malam dan puluhan pedagang kaki lima yang membuka usahanya.

Rektor UNS Solo Diprotes, Tagar #UNSBohong Trending

Menurut Hermawan, operasi penertiban di seputar Kota Wonosobo dengan melibatkan tidak kurang dari 37 personel tersebut terpaksa menindak para pelanggar jam malam. “Sasaran penertiban adalah PKL, toko, dan tempat hiburan yang hingga batas izin operasional, yaitu pukul 20.00 WIB,” katanya menerangkan.

Tetap Buka

Ia mengatakan bahwa sebagian besar tempat usaha sudah sadar dan tutup sesuai aturan jam malam. Meski demikian, sejumlah pedagang kaki lima yang biasa membuka lapaknya di kawasan Jl. A. Yani, Jl. Diponegoro sampai Jl. Abdurrahman Wahid diketahui masih tetap buka.

Gadis Indigo Ungkap Perbedaan Kanjeng Ratu Kidul dengan Nyi Roro Kidul

“Ada beberapa kafe yang masih buka di kawasan Sudagaran atau Jl. Veteran dan di Jl. Kiai Muntang, dan satu tempat hiburan malam di Jl. T. Jogonegoro juga masih buka,” katanya.

Pelaku usaha yang masih beroperasi di luar ketentuan tersebut, kata dia, langsung ditindak tim gabungan. Mereka langsung dilakukan pendataan dan penutupan.

Sejumlah pemandu karaoke yang masih berada di lokasi usaha hiburan malam, kata dia, juga langsung diberikan pembinaan agar ke depan tidak lagi melanggar batas jam malam guna mencegah meluasnya penularan Covid-19.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.