Jateng Kini Punya Perda Pengelolaan Migas, Apa Gunanya?
Pemprov Jateng segera memiliki perusahaan daerah (perusda) yang bergerak di bidang pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral.
Semarangpos.com, SEMARANG — Jawa Tengah mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pembentukan perusda pengelolaan migas di Jateng menjadi peraturan daerah (perda) seiring berakhirnya Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (20/1/2020).
Pemprov Jateng selanjutnya segera memiliki perusahaan daerah (perusda) yang bergerak di bidang pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral. “Dengan begitu, maka Raperda tentang Pembentukan PT Jateng Petro Energi ini disetujui menjadi perda,” ujar pimpinan sidang, Sukirman, dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, Senin.
Salah seorang anggota Pansus Raperda PT Jateng Petro Energi, Padmasari, mengatakan raperda pengelolaan migas merupakan usulan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Setelah dibentuk pansus dan dilakukan kajian, maka diputuskan pembentukan perda pengelolaan migas sangat penting.
“Kami merekomendasikan agar perlu adanya penanganan serius terkait konsolidasi sejumlah BUMD. Mengingat dengan perda ini, maka sejumlah BUMD yang sudah ada akan menjadi anak perusahaan,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan setelah disahkannya perda tersebut, maka PT Jateng Petro Energi bisa menjadi holding pengelolaan migas di Jateng. Selain itu, PT Jateng Petro Energi juga akan mengelola energi dan mineral.
“Sehingga optimalisasi pengelolaan migas di Jateng dapat lebih ditingkatkan sebagai salah satu pendapatan asli daerah [PAD],” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan dengan disetujuinnya perda pembentukan PT Jateng Petro Energi, maka pengelolaan migas di Jateng akan lebih efektif. “Selama ini sudah ada SPHC [Sarana Patra Hulu Cepu], tapi itu hanya untuk blok Cepu. Selain itu ada SPJT [Saran Pembangunan Jawa Tengah] yang anak perusahaannya juga mengelola minyak. Maka dengan adanya PT Jateng Petro Energi, pengelolaan minyak yang selama ini tersebar bisa disatukan,” terang Ganjar.
Dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas, maka Jateng akan lebih leluasa dalam mengelola sumber daya alam berupa minyak bumi, gas, energi maupun mineral. “Dengan adanya perda ini, kita punya ruang untuk berlari. Tentu dampaknya pada peningkatan PAD, karena semua dikelola dengan baik,” imbuh Ganjar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Rem Kenaikan Harga Pokok Jelang Nataru
- Tambang Ilegal Sulit Diberantas, Butuh Komitmen Tegas Pemerintah
- Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa jadi Tantangan Agar BUM Desa Profesional
- DPRD Jateng Dorong Masyarakat Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Hal Produktif
- Kasus Korupsi Bank Jateng, Gubernur Diminta Bertindak
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Suntik 1,6 Juta Orang Sepekan, Cakupan Vaksinasi Jateng Masih Paling Rendah
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.