Jelang Pilwakot Semarang, 27.000 Warga Belum Rekam e-KTP

Sekitar 27.000 warga Kota Semarang belum melakukan perekaman data e-KTP dan berpotensi tak bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada atau Pilwalkot 2020.

Jelang Pilwakot Semarang, 27.000 Warga Belum Rekam e-KTP Ilustrasi perekaman data e-KTP. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Tahapan pemungutan suara Pilkada atau Pilwalkot Semarang 2020 tinggal beberapa bulan lagi. Meski demikian, puluhan ribu warga Kota Semarang belum melakukan perekaman data e-KTP atau terancam tak bisa menggunakan suaranya.

Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang ada sekitar 2,19% warga Kota Semarang belum melakukan perekaman data biometrik e-KTP.

Jumlah tersebut termasuk pemilih pemula yang sudah memiliki hak pilih sesuai usia pada 9 Desember mendatang.

Dampak Covid-19, Pendapatan Daerah Kota Semarang Rp1,1 Triliun Menguap

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku telah melakukan berbagai upaya agar DKB bisa menjadi 100% saat pemungutan suara pada Pilkada 2020, 9 Desember nanti. Salah satu upaya itu yakni dengan melakukan sosialisasi dan pemantauan ke sejumlah kantor kecamatan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Disdukcapil melakukan data pilah dan penerbitan Surat Perekaman Data Biometrik e-KTP di 16 kecamatan se-Kota Semarang.

Pencocokan & Perekaman

“Sebanyak 27.000 lebih warga belum melakukan perekaman. Untuk itu Disdukcapil Kota Semarang harus terus melakukan pencocokan dan perekaman,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu, Senin (10/8/2020).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto, menargetkan proses perekaman data sekitar 27.214 warga Semarang dapat selesai sebelum pemungutan suara Pilwalkot Semarang pada 9 Desember 2020 nanti digelar.

Duh, 26 Santri Ponpes Pati Terkonfirmasi Covid-19

“Perkiraan tanggal 5 Desember [selesa]. Itu kalau semua sudah datang untuk melakukan perekaman,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi target yakni perekaman pemilih pemula yang telah memiliki hak pilih dan berusia 17 tahun saat Pilwalkot Semarang 2020 diselenggarakan.

“Pemilih pemula itu termasuk yang berusia 17 tahun pada 9 Desember. Itu sudah bisa rekam sekarang. Sehingga dipastikan pemilih pemula bisa menggunakan hak pilihnya,” imbuh Adi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.