Jemput Narkoba Sambil Bonceng Istri & Anak, Pria Semarang Diciduk Polisi

Aparat Ditresnarkoba Jateng menangkap seorang pria di Semarang yang tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu sambil memboncengkan anak dan istri.

Jemput Narkoba Sambil Bonceng Istri & Anak, Pria Semarang Diciduk Polisi Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian. (Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang pria di Kota Semarang, AP, 24, diciduk aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) saat mengambil narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gayamsari, Senin (13/9/2021). Ironisnya, AP ditangkap saat transaksi narkoba itu bersama istri dan anaknya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, mengatakan AP ditangkap seusai mengambil paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak teh kemasan. Kotak teh itu diambil AP di bawah pohon yang terletak di wilayah Gayamsari.

“Tim kami mendapat informasi kalau terlapor [AP] akan melakukan transaksi narkoba. Tim kemudian membuntuti terlapor yang naik sepeda motor bersama istri dan anaknya,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima Semarangpos.com, Selasa (14/9/2021) malam.

Baca juga: NARKOBA SEMARANG : Satu Bulan, 33 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap

Sesampainya di lokasi, AP berhenti dan mengambil bungkusan teh kemasan di bawah pohon. Tim pun langsung menyergap AP dan membuka bungkusan the itu.

“Ternyata di bungkusan teh itu ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram,” ungkap Lutfi.

Lutfi menambahkan pengungkapan kasus narkoba yang dijalankan AP itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Gayamsari, Kota Semarang. Aparat kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.

TKI Malaysia

Selain menangkap AP, Ditresnarkoba Polda Jateng juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikirimkan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 342 gram itu dikirim melalui Semarang kepada dua kakak beradik, ASH, 18, dan MY, 26, di wilayah Sumenep, Jawa Timur (Jatim) pada 9 September 2021.

“Sabu-sabu itu dikirim kepada tersangka dari ibu mereka yang bekerja sebagai TKI di Malaysia,” jelas Lutfi.

Baca juga: Lapas Tangerang Kebakaran, Kemenkumham Jateng Cek Jaringan Listrik Seluruh Lapas

Lutfi mengatakan pengungkapan kasus pengiriman sabu-sabu dari Malaysia itu merupakan kerja sama antara kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang haram dari Malaysia itu diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.

“Kami akan terus berkomitmen dengan Bea Cukai Tanjung Emas dalam memberantas peredaran narkoba. Apa pun bentuknya narkoba ini musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.