Kabupaten Pekalongan Sepakat Godok 8 Raperda

Eksekutif dan legislatif Pekalongan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (15/112019).

Kabupaten Pekalongan Sepakat Godok 8 Raperda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (15/112019). (Antara-Dinkominfo Kabupaten Pekalongan)

Semarangpos.com, KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jumat (15/112019),menetaplkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindu yang didampingi para wakil ketua DPRD, Riswadi, Mas’udah, dan Nunung Sugiantoro, menandatangani bersama penetapan itu. Penandatangan tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan eksekutif pemerintah daerah.

Disepakati delapan Raperda. Dua raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan enam raperda merupakan usulan pemerintah daerah, yang antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, Reperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021. Kemudian Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 10/2018 tentang Penambahan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD tersebut. “Kepada OPD yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemda agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga Perda yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Asip.

Dalam kesempatan paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan Raperda usulan pemerintah daerah yaitu tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen, yang merupakan Propemperda Tahun Anggaran 2019, tidak dapat dilanjutkan penyusunannya. “Untuk itu kami cabut usulan atas Raperda tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen tersebut guna mendorong pengembangan lebih lanjut atas keberadaan PT. LKM BKD Kabupaten Pekalongan menuju kemandirian serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkesinambungan, dan optimalisasi posisi Pemerintah Daerah dan OJK selaku inisiator sekaligus Pembina beserta stakeholder terkait di Kabupaten Pekalongan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.