KAI Jateng Mulai Rintis Satu Desa Satu Advokat

Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah mulai merintis Program Satu Desa Satu Advokat guna membantu masyarakat perdesaan agar lebih melek hukum. Program ini diharapkan memudahkan masyarakat desa tatkala menghadapi permasalahan hukum.

KAI Jateng Mulai Rintis Satu Desa Satu Advokat Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Jawa Tengah Theo Winarto berfoto dengan peserta ujian kompetensi dasar profesi advokat dan pendidikan khusus profesi advokat bekerja sama dengan LPKBH Unisnu Jepara dan Universitas Muria Kudus, Sabtu (23/11/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin)

Semarangpos.com, KUDUS – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah mulai merintis Program Satu Desa Satu Advokat guna membantu masyarakat perdesaan agar lebih melek hukum. Program ini diharapkan memudahkan masyarakat desa tatkala menghadapi permasalahan hukum.

“Daerah yang menjadi sasaran rintisan, salah satunya di Desa Banyuanyar, Kabupaten Boyolali,” ujar kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Jawa Tengah, Theo W. Winarto di sela-sela ujian kompetensi dasar profesi advokat dan pendidikan khusus profesi advokat, Sabtu (23/11/2019). Ujian kompetensi dasar itu diselenggarakan dengan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan, Kajian dan Bantuan Hukum Unisnu Jepara dan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah

Bentuk rintisan Program Satu Desa Satu Advokat yang sudah dimulai, kata dia, berupa embrio sebagai desa sadar hukum dengan mengajak masyarakatnya melakukan berbagai kegiatan bersama. Karena sasarannya juga kaum milenial, kata dia, tidak langsung menyentuh kegiatan yang terkait dengan permasalahan hukum, melainkan mengawalinya dengan berbagai kegiatan olahraga bersama.

Sementara fokus kegiatannya nanti, kata dia, terkait perlindungan anak dan perempuan serta lingkungan hidup. Dengan adanya rintisan itu, diharapkan masyarakat nanti menjadi mengerti aturan yang menyangkut soal anak, perempuan serta lingkungan hidup.

“Masyarakat juga akan diberikan edukasi terkait aturan dalam hal penggunaan dana desa dan bentuk pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan serta bermanfaat untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakatnya untuk jangka panjang,” ujarnya.

Daerah lain yang juga mulai dijadikan rintisan, yakni di Kabupaten Pati dengan menggandeng 401 kepala desa dengan menawarkan kegiatan konsultasi hukum secara gratis. Untuk membentuk Satu Desa Satu Advokat, kata dia, memang membutuhkan dukungan banyak pihak.

Namun, imbuhnya, realisasi Program Satu Desa Satu Advokat bukan hal mustahil karena sudah dimulai dirintis meskipun baru mengajak masyarakatnya agar lebih melek hukum. Agar bisa merealisasikan Program Satu Desa Satu Advokat membutuhkan penambahan jumlah advokat, salah satunya melalui penjaringan advokat muda.

Untuk menjadi seorang advokat, kata dia, harus melalui beberapa tahapan, yakni ujian kompetensi dasar profesi advokat, pendidikan khusus profesi advokat, pengangkatan, magang dan pengambilan sumpah advokat. Saat ini, lanjut dia, terdapat 35 orang yang mengikuti ujian kompetensi dasar di Kabupaten Kudus dengan bekerja sama dengan UMK dan di Surakarta bekerja sama dengan Universitas Batik Islam Surakarta.

Adapun materi ujiannya, yakni terkait UU Advokat, Kode Etik Advokat, hukum acara perdata pidana dan semua peradilan. Dengan semakin banyaknya jumlah advokat, KAI Jateng juga menargetkan bisa menambah jumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI di 35 kabupaten/kota di Jateng karena saat ini baru terbentuk 11 DPC di Jawa Tengah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.