Kejaksaan Akui Ada Pengaduan Pungutan Rp700.000 untuk Urus Daftar Tanah di Kudus

Seusai rapat koordinasi terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019), terungkap adanya pengaduan masyarakat tentang pungutan liar di luar standar dalam pendaftaran tanah di Kudus.

Kejaksaan Akui Ada Pengaduan Pungutan Rp700.000 untuk Urus Daftar Tanah di Kudus Rapat koordinasi terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus mengakui menerima pengaduan dari masyarakat soal dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Warga yang mendaftarkan tanahnya dipungut biaya pengurusan hingga Rp700.000-an untuk setiap bidang.

“Laporan soal dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL berasal dari dua desa di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Ajisasmito di Kudus, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019).

Kedua desa yang dimaksudkan adalah Desa Kedungdowo di Kecamatan Kaliwungu dan Desa Puyoh di Kecamatan Dawe. Berdasarkan laporan warga, dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL adalah dengan mematok biaya pengurusan hingga Rp700.000-an.

Sementara merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, kata dia, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat hanya Rp150.000 per bidang.

Untuk sementara ini, lanjut dia, pemeriksaan terhadap 15 saksi sudah dimulai di Desa Puyoh, sedangkan di Desa Kedungdowo menunggu Januari 2020. Kasus dugaan penyimpangan dalam pengurusan PTSL, diperkirakan berlangsung pada masa periode kepala desa sebelumnya.

Untuk kepala desa yang baru, kata dia, justru telah menyatakan siap untuk melaksanakan SKB tiga kementerian dengan mamatok biaya pengurusan maksimal Rp150.000 per bidang tanah.

Dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL itu juga telah disampaikan anggota DPRD Kudus saat sidang paripurna. Salah satu Anggota DPRD Kudus Fernando saat interupsi pada rapat paripurna berharap kepada Pelaksana Tugas Bupati Kudus untuk segera menindaklanjuti laporan adanya biaya pengurusan PTSL hingga di luar batas kewajaran.

Ia menduga kasus seperti itu, tidak hanya terjadi di satu desa melainkan terjadi di beberapa desa di Kudus. Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota DPRD Kudus Hendrik Marantek menganggap di sejumlah daerah sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengurusan PTSL.

Bahkan, lanjut dia, di daerah lain yang meminta biaya pengurusan PTSL hingga Rp600 ribu bisa diproses secara hukum. “Sementara di Kudus yang biayanya diduga mencapai Rp700 ribu, tetapi justru tidak ada tindakan,” ujarnya.

Menurut dia cukup banyak laporan adanya dugaan penyelewangan yang diduga dilakukan oleh aparatur desa di Kudus, termasuk dugaan penggunaan dana desa namun di Kudus tidak diberikan tindakan secara tegas dan hanya pembinaan saja.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.