Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
Sejoli di Semarang tega membunuh bayi hasil hubungan terlarang keduanya dan membuang ke belakang rumah warga melalui ventilasi toilet.
Semarangpos.com, SEMARANG — Perbuatan sejoli atau sepasang kekasih di Kota Semarang ini terbilang sadis, karena mereka tega membunuh bayi hasil hubungan terlarang keduanya. Tak hanya itu, bayi yang sudah meninggal dibuang melalui lubang angin toilet.
“Mereka ini berpacaran sudah sekitar dua tahun. Mereka berhubungan badan dan perempuan ini hamil. Pada Agustus 2021 tersangka laki-laki meminta menggugurkan dan mereka sepakat,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi Siswanto, kepada wartawan di kantornya, Senin (4/10/2021).
Kedua tersangka yakni perempuan berinisial Y, 22 dan kekasihnya, AA, 22. Selama ini mereka diketahui tinggal bersama dalam sebuah kontrakan di Sampangan.
Baca juga: Satpol PP Semarang Bongkar Lapak Pedagang di Depan Pasar Simongan
Agus menjelaskan tersangka AA belajar cara untuk menggugurkan kandungan pacarnya dari internet. Tak hanya itu, dia juga membeli obat penggugur kandungan.
Namun kandungan Y terus jalan hingga pada 2 Oktober 2021 lalu menginjak usia sekitar 8 bulan. Saat itu tersangka Y mengalami sakit perut dan bermaksud memeriksakan kandungan ke dokter di daerah Kalipancur.
“Tersangka hendak mengecek kandungan. Tapi kemudian dia mampir ke salah satu rumah warga untuk menumpang kamar mandi,” ujarnya.
Baca juga: Komplotan Pembobol ATM di Jateng Diringkus
Bayi Dibunuh dan Dibuang
Saat berada dalam kamar mandi itu, ternyata tersangka Y melahirkan bayi di toilet warga Semarang. Proses kelahiran bayi Y disebut terhitung cepat.
Bayi perempuan yang masih sempat hidup itu kemudian dibunuh oleh tersangka.
“Kondisi dari hasil autopsi saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher. Dari keterangan tersangka, leher dijerat kain. Ada beberapa luka di kepala karena dibuang lewat ventilasi toilet,” ujarnya.
Baca juga: Terbelit Pinjol, Perempuan Wonogiri Gantung Diri
Jasad bayi itu kemudian ditemukan di belakang rumah warga Semarang dan dilaporkan ke polisi pada sore hari yang sama. Polisi kemudian mengamankan Y dan AA .
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya.
“Ancaman hukuman 9 tahun,” katanya dikutip dari Detik.com.
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Penyelundupan Sabu-Sabu Digagalkan Petugas Lapas Semarang
- Polrestabes Semarang Hentikan Layanan SIM Keliling, Kenapa?
- Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
- Prihatin! Terciduk Satpol PP Kota Semarang, Manusia Silver Ini Ternyata Pensiunan Polri
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.