Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi BPR Salatiga

Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi BPR Salatiga yang terjadi selama tahun 2008-2018.

Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi BPR Salatiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Priyanto, saat mengumumkan penangkapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi BPR Salatiga di kantornya, Senin (24/5/2021). (Semarangpos.com-Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Salatiga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/5/2021).

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni mantan Direktur BPR Salatiga, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi, serta mantan Kasubag Kredit BPR Salatiga, Sunarti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari bukti-bukti yang ada, kami melakukan peningkatan di tingkat penyidikan. Hari ini kami lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejati Jateng, Priyanto, saat menggelar jump apers di Kantor Kejati Jateng, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Dirut PD BPR Salatiga Didakwa Korupsi Rp24 M

Priyanto menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Adapun penahanan tiga tersangka ini sudah ditetapkan sejak sepekan lalu.

Priyanto menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi BPR Salatiga ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga.

Kasus korupsi BPR Salatiga ini diduga terjadi sejak tahun 2008 hingga 2018 yang berasal dari penyimpangan dana nasabah.

Pada kurun waktu tersebut ditemukan penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga.

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut terjadi seleisih saldo simpanan pada 28 nasabah. Total kerugian dari kasus korupsi ini pun ditafsir mencapai Rp24,07 miliar.

“Sudah kami amankan melalui asset tracing beberapa aset, seperti sertifikat tanah dan kendaraan. Kami amankan untuk pemulihan ekonomi,” imbuh Priyanto.

Baca juga: Pemkot Salatiga Dapat Kuota Penerimaan ASN 237 Formasi, Apa Saja…

Priyanto mengatakan saat ini ketiga tersangka telah dititipkan di rumah tahanan milik Polrestabes Semarang. Dalam waktu dekat, Kejati Jateng akan melakukan pemberkasan dan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.