Ketua Komisi C dan E DPRD Jateng Mangkir Pemeriksaan Kejakti
Ketua Komisi C dan E DPRD Jawa Tengah A.S. Sukawijaya dan Asfirla Harisanto mengabaikan undangan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jateng. Keduanya, mestinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jateng 2018.
Aspidsus Kejakti Jateng Ketut Sumedana di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/9/2019). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)
Baca Juga
- Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi BPR Salatiga
- Terima SK Pengangkatan, 1.409 CPNS Pemprov Jateng Tanda Tangan Pakta Integritas
- Soal Pengangkatan Direktur PDAM Kudus, Plt. Bupati Bilang Hanya Ditugasi Interview
- Pemeriksaan Bupati & Sekda Kudus Dipicu Pengakuan Direktur PDAM
- Bupati dan Sekda Kudus Dipanggil Kejaksaan Jateng
- Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Suap PDAM Kudus
- Tim Kejaksaan Kembali Geledah Kantor PDAM Kudus
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.