Terima SK Pengangkatan, 1.409 CPNS Pemprov Jateng Tanda Tangan Pakta Integritas
Sebanyak 1.409 CPNS Pemprov Jateng Formasi 2019 yang menerima SK Pengangkatan diminta menandatangani pakta integritas setia NKRI dan antikorupsi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 1.409 Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau CPNS Pemprov Jateng menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Jumat (15/1/2021).
SK Pengangkatan itu diberikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kota Semarang.
Selain mendapat SK Pengangkatan, para CPNS itu juga diminta menandatangani pakta integritas yang berisi kesetiaan pada Pancasila, NKRI, dan tidak korupsi.
“Kita menyampaikan ke mereka semua untuk tanda tangan pakta integritas. Mereka setia pada Pancasila dan NKRI, berintegritas, dan tidak korupsi. Ini nilai-nilai penting yang kita sampaikan,” ujar Ganjar.
Ganjar mengatakan, nilai-nilai ini penting ditanamkan sejak awal agar para CPNS ini tidak berpikiran menjadi kaya sebagai abdi negara. Sebab, hal itulah yang akan membuat kinerja tidak maksimal dan berdampak pada integritas.
Ganjar juga menyampaikan, dalam prakteknya para CPNS ini akan menemui banyak godaan. Mulai dari suap, gratifikasi dan lainnya. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar mereka hati-hati.
Lebih lanjut, Ganjar menegaskan, para CPNS ini juga diminta untuk bisa melayani masyarakat dengan layanan yang prima. Serta, melayani dengan 3 hal yakni Mudah, Murah dan Cepat.
“Saya titip, setelah semuanya bisa dilakukan, kerjakan tiga hal saja. Layani masyarakat dengan mudah murah cepat, inilah yang kemudian kita sampaikan,” ucap Ganjar.
Duh, 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng 2019 Kosong
Penyerahan SK Pengangkatan itu dilakukan kepada 6 orang perwakilan jabatan Guru, Kesehatan, Teknis Administrasi, Formasi Cumlaude, Formasi Disabilitas Daksa dan Formasi Disabilitas Netra.
Sebagai informasi, pada tahun 2019 Pemprov Jateng mendapat Penetapan Formasi sebanyak 1.409 CPNS. Perinciannya 551 formasi guru, 316 formasi tenaga kesehatan, dan 542 formasi tenaga teknis.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemprov Jateng Minta Swab Tes & Vaksin Tidak Jadi Syarat Wajib SKD CPNS
- 3 Jaksa Kejaksaan Jateng Wajib Kembalikan Uang Suap
- Eks Aspidsus Kejaksaan Jateng Divonis Bui 2,5 Tahun
- Tuntutan bagi Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng 3 Tahun Penjara
- Eksepsi 3 Jaksa Kejaksaan Jateng di Pengadilan Tipikor Semarang Pupus
- Jatuhi Sanksi ASN Jateng, Gubernur Ganjar Gundah
- Duh, Aplikasi Tipikor Kejaksaan Jateng Hasil Suap
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.