Bupati dan Sekda Kudus Dipanggil Kejaksaan Jateng
Pelaksana Tugas Bupati Kudus M Hartopo dan Sekretaris Daerah Sam'ani Intakoris dipanggil Kejaksaan Tinggi Jateng terkait kasus PDAM Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (27/7/2020), memanggil Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo dan Sekretaris Daerah Kudus Sam’ani Intakoris. Bupati dan sekda dipanggil Kejaksaan Jateng untuk dimintai keterangannya terkait kasus PDAM Kudus.
“Selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kami juga memanggil beberapa pihak dari internal PDAM Kudus sehingga total ada enam orang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana tatkala dihubungi Kantor Berita Antara dari Kudus.
Ia mengungkapkan keenam orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya mulai pukul 09.00 WIB.
Ada Hantu Mengintip dan Genderuwo Usil di UNS Solo
Penangkapan dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Kudus serta beberapa saksi dari internal PDAM Kudus. Kejaksaan juga memanggil tersangka kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.
Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo yang ditemui sebelum pemeriksaan itu menyatakan siap memberikan keterangan. Hal yang dicari tahu terkait kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.
Bantah Terlibat
Apalagi, dia mengakui tidak terlibat dalam kasus hukum di PDAM Kudus karena dalam pengangkatan pegawai menjadi kewenangannya manajemen PDAM, sedangkan pengangkatan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini yang saat ini ditahan Kejati Jateng juga dilantik oleh Bupati Kudus nonaktif M Tamzil.
Hartopo menegaskan bahwa antara PDAM dan Pemkab Kudus terpisah, sehingga teknis pengangkatan pegawai tidak ada campur tangan pemkab karena kewenangan mereka.
Pantaskah Kancil Si Pencuri Timun Dikurung Pak Tani?
Selain Plt. bupati dan sekda Kudus yang dipanggil Kejaksaan Jateng, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus juga dikabarkan ikut mendampingi Sekda Kudus Samani Intakoris.
Berdasarkan pemberitaan Antara, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (16/7/2020). Sementara itu, penetapan tersangka Humaini sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.
Bukan hanya Humaini yang ditangkap sebagai tersangka> Kejaksaan juga menetapkan pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro serta orang luar PDAM bernama Sukma Oni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Plt Bupati Kudus & Sekda Kudus Mangkir Sidang Suap PDAM
- Soal Pengangkatan Direktur PDAM Kudus, Plt. Bupati Bilang Hanya Ditugasi Interview
- Pemeriksaan Bupati & Sekda Kudus Dipicu Pengakuan Direktur PDAM
- Sudah 40 Saksi Kasus Suap PDAM Kudus Diperiksa, Bupati Terlibat?
- Direktur PDAM Kudus Segera Dicopot demi Hadapi Hukum
- Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Suap PDAM Kudus
- Tim Kejaksaan Kembali Geledah Kantor PDAM Kudus
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.