Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kudus Tembus Rp194,96 M

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak tampil mengungkapkan penyaluran menyalurkan uang klaim Rp194,96 miliar yang diajukan sepanjang Januari-November 2019.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kudus Tembus Rp194,96 M Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak tampil di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini memopulerkan akronim BP Jamsostek menyalurkan dana Rp194,96 miliar melalui Kantor Cabang Kudus untuk klaim yang diajukan sepanjang Januari-November 2019.

“Penyaluran dana yang paling besar dari program JHT [Jaminan Hari Tua] yang mencapai Rp165,2 miliar, disusul JKM [Jaminan Kematian] sebesar Rp14,11 miliar,” kata Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Kudus Ishak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2019).

Sementara nilai klaim untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja sepanjang Januari-November 2019 mencapai Rp14,11 miliar dan Jaminan Pensiun Rp2,4 miliar. Penyaluran klaim Rp194,96 miliar itu berasal dari 37.731 kasus yang berasal dari lima kabupaten di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kudus.

Jumlah kasus pengajuan klaim terbanyak dari Program Jaminan Hari Tua sebanyak 28.972 kasus, disusul Program Jaminan Pensiun sebanyak 4.648 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 3.567 kasus dan Jaminan Kematian tercatat hanya 544 kasus. Dari lima kabupaten, tercatat klaim terbesar berasal dari Kabupaten Kudus, disusul Kabupaten Pati, Jepara, Blora dan Rembang.

Nilai klaim dari Kabupaten Kudus senilai Rp109,16 miliar, disusul Kabupaten Pati senilai Rp26,36 miliar, Kabupaten Blora senilai Rp24 miliar, dan Kabupaten Jepara senilai Rp23,56 miliar, dan klaim terendah dari Kabupaten Rembang senilai Rp11,87 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.