Tegal Ditetapkan PSBB, Begini Reaksi Gubernur Jateng…

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan laporan terkait persiapan penerapan status PSBB.

Tegal Ditetapkan PSBB, Begini Reaksi Gubernur Jateng… Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mencanangkan Gerakan 35 Juta Masker guna menekan penularan virus corona atau Covid-19. (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk segera memberikan laporan terkait kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi, hingga keamanan, selama menjalani status \Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu disampaikan Ganjar setelah mendapat informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas penetapan PSBB untuk wilayah Kota Tegal.

Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 0.1.071MENKES/2s812020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jateng dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Baru saja saya mendapat konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya,” kata Gubernur Jateng, Jumat (17/4/2020).

Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal. Dalam koordinasinya itu, ia menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan dari Kemenkes tersebut.
Selain itu, Gubernur Jateng juga menanyakan kepada Wakil Wali Kota Tegal, Mohamad Jumadi, terkait kesiapan pemerintahannya dalam menerapkan status tersebut.

“Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana,” kata Ganjar.

Ganjar mengatakan sebelumnya Kota Tegal juga telah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Namun, pengajuan itu ditolak, sekitar dua hari lalu.

Kemenkes lantas meminta Kota Tegal untuk melengkapi data atau syarat yang dibutuhkan untuk menerapkan status tersebut.

“Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksinya,” imbuh Ganjar.

Dengan keputusan dari Kemenkes itu, maka Pemkot Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

Selanjutnya, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti persebaran.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.