Lewati Perlintasan Tanpa Palang di Grobogan, Pria asal Kudus Tertabrak KA Jayabaya

Seorang pengendara sepeda motor asal Kudus mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia di perlintasan KA tanpa palang di wilayah Grobogan.

Lewati Perlintasan Tanpa Palang di Grobogan, Pria asal Kudus Tertabrak KA Jayabaya Ilustrasi korban kecelakaan. (active.com)

Semarangpos.com, PURWODADI – Perlintasan kereta api sebidang tanpa palang kembali memakan korban. Kali ini korbannya adalah seorang pengendara sepeda motor asal Kudus yang tertabrak KA Jayabaya di perlintasan sebidang antara Stasiun Gubuk dengan Stasiun Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Kamis (15/4/2021) petang.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com dari Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang, Krisbiyantoro, kecelakaan yang menewaskan pengendara motor asal Kudus itu terjadi sekitar pukul 18.09 WIB.

“Korban meninggal dunia atas nama Suparman, 32, warga Tergo Karman RT 003/RW 001, Kelurahan Terjo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus,” ujar pria yang karib disapa Kris itu, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: 390 Perlintasan KA di Daops IV Semarang Masih Tak Berpalang Pintu

Kris tidak menjelaskan secara pasti kronologi kecelakaan antara pengendara sepeda motor dengan KA Jayabaya.

Meski demikian, ia menyebut informasi kecelakaan itu berasal dari masinis KA Jayabaya yang tengah melakukan perjalanan dari Stasiun Surabaya Pasar Turi menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta.

“Masinis menginfokann ada sepeda motor yang tertemper [terserempet] KA Jayabaya di perlintasan KA yang tidak terjaga. Letak pastinya di Km 26+5 petak jalan Gubug-Tegowanu. Masuknya wilayah Grobogan,” ujar Kris.

Akibat kecelakaan itu, perjalanan KA Jayabaya relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen Jakarta pun mengalami keterlambatan sekitar 9 menit. Meski demikian, kecelakaan tidak menyebabkan kerusakan berarti pada KA Jayabaya.

Baca juga: Angka Kecelakaan Tinggi, Pengamat Transportasi Minta Pemda Tutup Perlintasan KA Liar

Kris menambahkan kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak berpalang atau tidak dijaga memang kerap terjadi. Hal ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT KAI, melainkan pemerintah setempat untuk menutupnya.

“Karena pemerintah daerah tidak mengelola perlintasan di wilayahnya, maka KAI akan membantu menutup perlintasan yang tidak ada izin dari Ditjenka [Direktorat Jenderal Perkeretaapian],” tuturnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.