Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM, Ada Apa?
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes mengadukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM karena diduga melakukan pelanggaran HAM.
Semarangpos.com, SEMARANG – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes mengadukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Senin (3/8/2020).
Mahasiswa Unnes menggap Mendikbud telah melakukan pelanggaran HAM kepada para pelajar, termasuk mahasiswa.
Perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika, menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi kelompoknya mengadukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM.
Persoalkan UKT, Mahasiswa Unnes Gugat Permendikbud ke MA
“Pertama berkaitan dengan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19. Di tengah merosotnya perekonomian nasional, yang juga dirasa mahasiswa maupun keluarganya, Mendikbud dianggap tidak peka, Ia justru menerbitkan Permendikbud No. 25/2020,” ujar Franscollyn dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Senin.
Franscollyn menambahkan dengan Permendikbud No.25/2020 itu seolah-olah negara justru mewajibkan mahasiswa melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada masa pandemi Covid-19.
Padahal, selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan perkuliahan diganti dengan metode daring. Hal itu pun membuat mahasiswa tak menperoleh hak untuk mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan di kampus.
Tindak represif kampus
Sementara itu, alasan yang kedua berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represif kampus kepada mahasiswa yang kerap melakukan aksi demo menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi.
“Sebagai contoh, mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan siding etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah. Begitu juga Universitas Nasional [Unas] yang memberhentikan secara permanen 3 mahasiswa karena menyampaikan tuntutan akan uang kuliah,” ujar Franscollyn.
Demo Di Kampus, Mahasiswa Unnes Beri Kartu Merah Rektor
Sanksi-sanksi itu, lanjut Franscollyn diberikan karena mahasiswa dianggap telah mencemarkan nama baik kampus ketika menyampaikan tuntutan pengurangan biaya kuliah.
“Contoh kasus di Unnes dan Unas itu menjadi bukti bahwa negara hanya diam dan sama sekali tidak bertindak untuk menjamin hak konstitusional rakyat. PTN sebagai perpanjangtanganan Menteri [representasi negara]. Dengan berdiam dirinya Menteri artinya setuju dan melegitimasi tindakan anti-demokrasi,” imbuhnya.
Berdasarkan dua alasan itu, mahasiswa Unnes pun menilai telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makariem.
“Kunci dari pelanggaran HAM adalah harus ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi. Bentuknya dapat berupa perumusan kebijakan atau pun melakukan pembelanjaran. Secara tidak langsung berarti negara sudah melanggar kontrak sosial manusia dalam bernegara,” imbuh mahasiswa lainnya dari Unnes, Ignatius Rhadite.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Aniaya Junior Hingga Meninggal, Taruna PIP Semarang asal Solo Jadi Tersangka
- Taruna PIP Semarang Meninggal Dianiaya Senior, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
- Diduga Dianiaya Senior, Taruna PIP Semarang Meninggal Dunia
- Udinus Lanjutkan Kerja Sama dengan ITS
- Ini Cara Tuntaskan Skripsi di Masa Pandemi ala Waki Rektor Unnes
- Undip Terima 3.257 Maba Jalur SBMPTN 2021
- Mahasiswa Unisbank Semarang Dilatih Cyber Security
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.