Mantan Direktur RSUD Kraton Ingin Bupati Antono Ikut Dijerat Hukum

Mantan Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, Teguh Imanto, dan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana, Selasa (19/11/19), menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Mantan Direktur RSUD Kraton Ingin Bupati Antono Ikut Dijerat Hukum Mantan Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, Teguh Imanto, dan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/11/19). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Teguh Imanto, terdakwa dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di badan layanan umum daerah itu, meminta mantan bupati Pekalongan Amat Antono ikut dijerat hukum dalam tindak pidana korupsi yang menjeratnya kini.

Hal tersebut disampaikan Teguh Imanto dalam pembelaan atas tuntutan jaksa yang disampaikan penasihat hukumnya, Taufiqurrahman, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/11/2019).

Menurut dia, Amat Antono terbukti menerima dana yang bersumber dari insentif manajerial RSUD Kraton. Penerimaan dana itu, lanjut dia, terjadi pada saat Amat Antono masih aktif menjabat sebagai bupati dan tidak pernah melaporkannya ke KPK.

“Patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” katanya.

Ia juga mengungkap peran Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton Rizqi Tesse Malela dalam tindak pidana korupsi ini. Ia menjelaskan Rizqi Tessa diketahui menyerahkan uang hasil pemotongan dana insentif manajerial itu kepada berbagai pihak.

“Tindakan Rizqi Tessa tersebut dilakukan tanpa memperoleh persetujuan lebih dahulu dari terdakwa sebagai direktur,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Teguh Imanto dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di badan layanan umum daerah itu sehingga merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.