NARKOBA JEPARA : Atur Uang Penyelundup Sabu-Sabu, Warga AS Dihukum Seumur Hidup
Warga negara Amerika Serikat AS), Kamran Malik alias Philip Russel (kedua dari kiri) penyelundup 97 kg narkotik jenis sabu-sabu ke Kabupaten Jepara. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)
Baca Juga
- Terungkap, Brownies Ganja asal Jepara Dijual di Instagram & Aplikasi Online
- Polisi Jepara Ringkus 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
- NARKOBA JATENG : Sopir Bus di Jepara Dites Urine Jelang Musim Mudik Lebaran 2017
- NARKOBA JEPARA : Pakai Kejar-Kejaran Kayak di Film, Aparat Polda Jateng Ringkus Pengedar
- NARKOBA JEPARA : 4 WNI Penyelundup Sabu-Sabu ke Jepara Dihukum Bervariasi
- NARKOBA JEPARA : Warga Pakistan Penyelundup Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati
- NARKOBA JEPARA : Istri Penyelundup Sabu-Sabu dari Tiongkok Divonis 18 Tahun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.