NARKOBA JEPARA : Istri Penyelundup Sabu-Sabu dari Tiongkok Divonis 18 Tahun

NARKOBA JEPARA : Istri Penyelundup Sabu-Sabu dari Tiongkok Divonis 18 Tahun Peni Suprapti mencoba menghindar kamera juru foto seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Semarang, Jateng, Rabu (2/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.