Nyetrum, Tiang LPJU Cabut Nyawa Bocah Kudus
Tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menelan nyawa bocah 6,5 tahun gara-gara dialiri arus listrik.
Semarangpos.com, KUDUS – Seorang bocah bernama Milati Akmilla asal Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang masih berusia 6,5 tahun, Selasa (17/12/2019), tewas. Ia diduga tersengat arus listrik tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU) di dekat rumahnya.
Camat Mejobo Harso Widodo di Kudus, Selasa, membenarkan peristiwa tewasnya Milati Akmilla. Ia tewas setelah memegang tiang LPJU di depan Pondok Tahfidh Bustanul Furqon, Desa Kirig, Mejobo, Kudus, Jateng, Selasa sekitar pukul 05.30 WIB.
Insiden itu berawal ketika korban bermain di samping rumah sekitar pukul 05.15 WIB. Ia berjalan di tepi jalan depan rumahnya yang ada tiang LPJU dan korban menyentuh tiang lampu tersebut yang diduga beraliran listriknya.
Salah seorang warga yang kebetulan melintas, menginformasikan kejadian tersebut kepada ayah korban bahwa anaknya tergeletak di bawah tiang penerangan jalan. Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat.
Namun, saat dalam perjalanan, korban sudah meninggal dunia. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke aparat Polsek Mejobo.
Kapolsek Mejobo AKP Sartono mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara terperinci karena jajarannya tengah mengumpulkan bukti di lapangan. Konfirmasi atas kecelakaan itu juga disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agung Karyanto.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Mejobo untuk pelepasan garis polisi. PLN juga sudah melakukan pengecekan arus listriknya,” ujarnya.
Penyebab adanya arus listrik di tiang LPJU, di antaranya karena isolasinya lecet akibat adanya gesekan yang disebabkan pergerakan kabel yang dimungkinkan tertiup angin dan kemungkinan tertarik karena perimbasan pohon oleh warga. Setelah dilakukan pemasangan isolasi, dia memastikan tiang LPJU tersebut tidak lagi bertegangan listrik.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Longsor Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan
- Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba
- Pemotongan Insentif Nakes di Kudus Masih Misteri, Polda Jateng Kumpulkan Bukti
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.