Ogah Nurut Menaker, Gubernur Jateng Naikan UMP 2021, Ini Besarannya…

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memutuskan untuk tetap menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 meski Menaker, Ida Fauziyah, menginstruksikan lain.

Ogah Nurut Menaker, Gubernur Jateng Naikan UMP 2021, Ini Besarannya… Ilustrasi. (Semarangpos.com-Whisnu Paksa)

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2021 sekitar 3,27%.

Keputusan Ganjar ini berbeda dengan instruksi Menaker, Ida Fauziyah, yang telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur se-Indonesia agar tidak menaikan UMP pada 2021.

Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 mencapai Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.

6 Warga Pastoran Kolese Loyola Positif Covid-19, Ini Kata Dinkes Semarang…

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10). Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12,” kata Ganjar.

Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021, lanjut Ganjar adalah PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

“UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” terangnya.

Inflasi

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” jelasnya.

UMP ini lanjut Ganjar akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jateng. Seluruh kabupaten/kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.

Temui Pj. Wali Kota Semarang, Buruh Ajukan Nilai UMK 2021 Sebesar Ini…

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jateng, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten/kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan Rp50.979,12 dan Wonogiri Rp1.979,12.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua kabupaten itu masih di bawah UMP.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.