Organda Sragen Ungkap Surat Palsu Terkait Mutasi

DPC Organisasi Angkutan Darat atau Organda Sragen mengungkap pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk keperluan mutasi kendaraan.

Organda Sragen Ungkap Surat Palsu Terkait Mutasi Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sragen Eko Sudarsono menunjukkan surat pelepasan hak palsu (kiri) dan surat pelepasan hak asli di Jl. Kyai H. Agus Salim No.13, Sragen, Jumat (5/11/2021). (Semarangpos.com/Wahyu Prakoso)

Semarangpos.com, SRAGEN — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sragen mengungkap pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk keperluan mutasi kendaraan angkutan di Sragen, Jumat (5/11/2021).

Ketua DPC Organda Sragen, Eko Sudarsono menunjukkan surat palsu pelepasan hak kepada wartawan. Pelaku memalsukan surat dengan modus memakai kop surat Koperasi Serba Usaha (KSU) Koorda Wijaya Asri belum lama ini.

Eko yang juga sebagai Ketua KSU Koorda Wijaya Asri menjelaskan ada kendaraan jenis Isuzu dengan plat nomor kuning AD 8002 OY dari anggota Koorda Wijaya Asri. Pemilik kendaraan ingin balik nama kendaraan ke wilayah Klaten menjadi plat hitam. Salah satu syarat proses tersebut harus ada surat pelepasan hak.

Baca juga: Kecelakaan Truk dan Mobil Pikap di Klaten, 2 Luka

“Organisasi itu enggak ada kepala tetapi ketua. Tetapi pada surat pemalsuan tercantum kepala. Yang Sragen itu ketuanya saya. Dalam pemalsuan nama kepalanya Siti Hanna. Alamat yang dicantumkan Kenatan RT 13 Bumiaji, Gondang, Sragen sama alamatnya. Tetapi nama Siti Hanna itu enggak ada,” jelas Ketua DPC Organda Sragen,  Eko.

Dia menjelaskan orang yang bersangkutan membawa surat tersebut meminta rekomendasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen. Kasi Angkutan Barang Bidang Angkutan Umum Dishub Sragen, Wagimin terkejut mendapati surat yang diterimanya mencurigakan.

“Pak Wagimin memanggil mas Bangkit selaku Sekretaris Koorda Wijaya Asri supaya menyampaikan ke saya. Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut akan semakin merebak aksi penipuan ini,” ungkapnya.

Baca juga: Waspada! 3 Kecamatan di Sukoharjo Berstatus Siaga Banjir

Kewenangan Organda Sragen

Eko menduga pelaku melakukan komersial dengan nama KSU Koorda Wijaya Asri. Sempat ada seorang perempuan menemuinya meminta maaf Jumat pagi. Perempuan mengaku sebagai biro jasa namun dia tidak tanya secara detail kepada perempuan tersebut.

Dia menambahkan Organda Sragen mendapatkan kewenangan dari pemerintah untuk mendirikan badan hukum. Badan hukum tersebut berfungsi melaksanakan setiap bayar pajak dan balik nama angkutan umum. Serta mendapatkan subsidi untuk angkutan orang maupun angkutan barang.

Kasi Angkutan Barang Bidang Angkutan Umum, Wagimin, mengatakan menemukan surat yang janggal dan menolak surat tersebut supaya masalah diselesaikan dulu. Dinas akan memberikan rekomendasi jika sudah ada surat resmi dari KSU Koorda Wijaya Asri.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.