Pandemi Covid-19, BPTKI Semarang Tetap Kirim TKI ke Luar Negeri

BP3TKI Kota Semarang menyebutkan masih melakukan pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ke sejumlah negara pada masa pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19, BPTKI Semarang Tetap Kirim TKI ke Luar Negeri JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto

Semarangpos.com, SEMARANG –– Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kota Semarang tetap mengirimkan tenaga kerja Indonesia atau TKI ke luar negeri. Meski pun, ada sejumlah negara yang menerapkan larangan mendatangkan TKI imbas dari pandemi Covid-19.

Kepala BP3TKI Kota Semarang, Abe Rachman, mengatakan masih ada beberapa negara yang memperbolehkan kedatangan TKI. Para TKI itu dibutuhkan atau disalurkan untuk sejumlah sektor usaha, seperti pertanian dan manufaktur.

“Masih banyak negara yang membutuhkan TKI di antaranya Hongkong, Taiwan, Aljazair, Maladewa, Nigeria, UEA, Polandia, Turki, Zimbia dan Zimbabwe. Negara-negara tersebut masih membuka,” jelasnya dikutip Suara.com, Kamis (10/9/2020).

Berawal dari LP Semarang, Polda Jateng Ungkap Peredaran 8,1 Kg Sabu-Sabu

Meski demikian, beberapa negara tersebut memberikan syarat untuk pemeriksaan Covid-19 melalui polymerase chain reaction (PCR) dengan metode usap atau swab. Menurutnya, keputusan itu muncul setelah ada koordinasi antara Indonesia dan beberapa negara tujuan TKI.

“Beberapa negara itu memang mensyaratkan untuk tes PCR. Seperti Hongkong itu agak sulit karena hasil awalnya harus berlaku sampai 47 jam,” ujarnya.

Selain tes PCR, pihaknya juga akan mengutamakan TKI yang sudah mempunyai visa. Sampai saat ini pihaknya masih berhitung dan merundingkan kembali kebijakan pengiriman TKI bersama para agen dan perwakilan negara yang bersangkutan.

Harga Sayur Anjlok, ASN di Jateng Diminta Borong Produk Petani

“Kita akan utamakan yang sudah punya visa dulu, soalnya masih ada beberapa yang membutuhkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesa (PMI) ke luar negeri.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.15/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.