Pelanggar Protokol Covid-19 di Kudus Bakal Masuk Kamar Mayat & Keranda, Ganjar: Cari Hukuman yang Rasional!!!
Pemkab Kudus akan menerapkan sanksi masuk ke kamar mayat dan keranda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, kurang sepakat dengan rencan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, H.M. Hartopo, yang akan menerapkan sanksi berupa masuk kamar mayat dan keranda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Ganjar, Pemkab Kudus harus lebih berhati-hati dalam memberikan sanksi. Sanksi haruslah bersifat membangun dan tidak justru menjadi saran penularan Covid-19.
“Mungkin [sanksi] maunya agak unik, membikin takut. Tapi, mesti diperhitungkan. Kalau kerandanya satu untuk satu orang enggak apa-apa. Tapi, kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya, kalau menulari bagaimana?” tutur Ganjar di kantornya, Rabu (9/9/2020).
Lagi, Semarang Disebut Sumbang Kasus Tertinggi, Ganjar Minta Satgas Covid-19 Update Data
Kadang-kadang lanjut Ganjar, orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19. Namun jika tidak berhati-hati, hal itu justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah,” tegasnya.
Rasional
Menurut Ganjar, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya menyapu jalan dengan waktu yang lama, membersihkan tempat yang kotor, dan lain-lain.
“Banyak pilihannya, suruh menyapu jalan dengan jarak yang agak jauh, atau cari tempat sampah yang paling kotor, suruh mereka membersihkan. Itu lebih baik kan?,” jelasnya.
77 Nakes RSUD Sragen Positif Covid-19, Gubernur Jateng Bakal Lakukan Ini…
Meski begitu, Ganjar mengapresiasi langkah Pemkab Kudus yang berupaya menekan penularan penyebaran Covid-19 dengan memberikan sanksi. Namun, ia meminta Pemkab Kudus harus berhati-hati dalam memilih sanksi yang diberikan.
“Apalagi Kudus ini penambahannya lumayan banyak. Jadi memang harus diperketat,” tuturnya.
Dikutip dari laman Internet corona.kuduskab.go.id, hingga kini total kasus positif Covid-19 di Kudus mencapai 1.247 orang. Perinciannya, 57 orang masih menjalani perawatan, 149 orang menjalankan isolasi mandiri, 874 orang dinyatakan sembuh, dan 167 orang meninggal dunia.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kasus Korupsi Bank Jateng, Gubernur Diminta Bertindak
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Ganjar dan Gibran Meriahkan Peluncuran PeSONas 2022 di Manahan
- Guru dan Murid Terjaring Operasi Masker
- Waduh! Lahan TPA di Kudus Habis, Begini Langkah Dinas PKPLH
- Pilpres 2024, Ganjar Disebut Berpotensi Lompat Parpol
- Ganjar Dikasih Kaos Banteng-Celeng di Solo, Perlambang Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.