Pelawak Qomar Jalani Hukuman di LP Brebes

Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB terkait pemalsuan dokumen syarat rektor di Umus Brebes.

Pelawak Qomar Jalani Hukuman di LP Brebes Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen master dan doktoralnya. (Antara-Eko Saputra)

Semarangpos.com, BREBES — Pelawak Nurul Qomar, Kamis (20/8/2020), resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB. Qomar terjerat kasus pemalsuan dokumen strata-2 dan strata-3 yang merupakan salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar, mengatakan Nurul Qomar sebelum resmi ditahan di LP Brebes, Jawa Tengah menjalani tes cepat Covid-19. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru.

“Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat Covid-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB,” katanya.

Daun Kelor Bisa Atasi Serangan Gaib, Bagaimana Caranya?

Ia mengatakan kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di penjara tersebut. “Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas,” katanya.

Terpidana Nurul Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Kendati demikian, kata dia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.

Bukti Abal-Abal

“Permohonan kami hanya ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik dan itu tidak pernah dilakukan,” katanya.

Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati karena keluarganya juga sudah. “Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental dan mindset,” katanya.

Di Sukoharjo, Guru Ngaji Dihajar Hingga Babak Belur

Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur.

“Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke presiden,” kata Qomar.

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. “Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan buat main-main,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.