Di Sukoharjo, Guru Ngaji Dihajar Hingga Babak Belur

Seorang guru ngaji di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dianiaya hingga babak belur karena dendam kesumat.

Di Sukoharjo, Guru Ngaji Dihajar Hingga Babak Belur Pelaku penganiaya guru ngaji, Yudi Setyo Nugroho, 30 (tengah) saat diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Rabu (12/8/2020). (Semarangpos.com-Polres Sukoharjo)

Semarangpos.com, SUKOHAJO — Seorang guru ngaji di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dianiaya hingga babak belur, Rabu (12/8/2020). Polisi menyatakan pelaku penganiayaan itu, Yudi Setyo Nugroho, 30, adalah warga Morodipan, Gonilan, Kartasura memuaskan dendam kesumat.

Selain menganiaya guru ngaji, ada dua orang lain yang menjadi korban penganiayaan saat mencoba melerai kejadian tersebut. Ketiga korban merupakan warga setempat, masing-masing Rustasir, 41, guru ngaji; Adi Iswanto, 36, dan Ahmad Nur Arifin, 34. Mereka mengalami luka di bagian wajah akibat pukulan pelaku.

Informasi yang dihimpun Solopos.com–induk media Semarangpos.com, penganiayaan guru ngaji di Sukoharjo ini bermula sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu Rustasir dan Ahmad Nur Arifin berangkat dari Masjid Barokah, Desa Gonilan menuju rumah Sadimin selaku takmir Masjid Nurul Islam yang berada dekat dengan rumah pelaku.

Batik Warak Ngendog, Simbol Akulturasi Budaya dari Semarang  

Korban berjalan kaki menuju rumah Sadimin. Namun di tengah perjalanan, korban Rustasir mencoba bertanya kepada salah seorang warga di mana lokasi rumah Sadimin. Seusai bertanya, saat korban melanjutkan perjalanan, secara tiba-tiba dihampiri pelaku yang datang dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku lantas langsung menabrakan sepeda motornya ke arah sang guru ngaji. Tak cukup di situ, pelaku turun dari sepeda motor dan menghajar si guru ngaji pada bagian kepala hingga babak belur.

Mengetahui rekannya dianiaya, Ahmad Nur Arifin berusaha melerai. Namun ia malah kena jotos pelaku. Begitu pula dengan Adi Iswanto yang ada di lokasi dan berusaha menghentikan penganiayaan yang dilakukan kepada guru ngaji di Sukoharjo itu.

Kerap Bohong, Penggembala Domba Tak Lagi Dipercaya Warga  

Aksi pelaku berhenti setelah Sadimin keluar dari rumah dan melerai keributan. Korban yang mengalami luka akibat pukulan pelaku dibawa ke rumah sakit untuk diberi penanganan lebih lanjut. Atas aksi pemukulan itu, para korban kemudian melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Polres Sukoharjo.

Kabur ke Yogyakarta

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan penganiayaan terhadap guru ngaji itu. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lokasi.

“Setelah olah TKP dan meminta keterangan para saksi, petugas langsung mencari pelaku penganiaya guru ngaji dan dua korban lainnya,” katanya.

Kemarau Tiba, Kawanan Monyet Turun Jalan di Todanan Blora  

Namun saat petugas mendatangi rumah pelaku, yang bersangkutan sudah tidak ada di lokasi. Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri ke wilayah provinsi tetangga, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Rabu malam hari pelaku berhasil kita amankan di Bantul, Yogyakarta. Pelaku ini mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya,” katanya.

Saat ini, kata Kasatreskrim Nanung Nugroho, pelaku penganiaya guru ngaji mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo.

Ini Beda Batik Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran

Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan tega menganiaya guru ngaji karena rasa sakit hatinya terhadap Rustasir selama ini. “Jadi dendam kesumat bisa dibilang itulah. Ada rasa sakit lama saat ikut pengajian sampai saat Iduladha kemarin,” tukasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 3962 ATB, satu kunci sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya korban, satu celana pendek warna biru dongker, serta satu kaus singlet warna biru.

Pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.