Pemilik Wedding Organizer Abal-Abal di Semarang Diringkus
Pemilik wedding organizer (WO) atau jasa pengorganisasian segala aktivitas persiapan pernikahan di Semarang ditangkap karena dianggap abal-abal.
Semarangpos.com, SEMARANG — Seorang pemilik wedding organizer (WO) atau jasa pengorganisasian segala aktivitas persiapan pernikahan abal-abal di Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi. Ia diduga telah menipu belasan calon pengantin di daerah ini.
Pelaksana Tugas Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan peristiwa dugaan penipuan itu sudah dilaporkan oleh sejumlah korban sejak Agustus 2019. “Saat itu, ada korban yang melapor telah membayar Rp42 juta untuk biaya pernikahannya,” katanya, Kamis (27/2/2020).
Pemilik WO abal-abal itu kabur tanpa kabar. Ia menyebut ada sekitar 18 korban akhirnya melaporkan pelaku bernama Mardian Ade Saputra, warga Genuk, Kota Semarang itu ke Polrestabes Semarang.
Sara Wijayanto Ketemu Arwah Kelaparan di Solo
Pelaku penipuan Semarang itu ditangkap setelah salah seorang korban melihat pelaku sedang berada di seputaran Jl. Thamrim, Kota Semarang. “Para korban ini kemudian berkoordinasi dengan kami, sebelum akhirnya pelaku kami amankan,” katanya lagi.
Dalam menjalankan aksi, kata dia, pelaku mengiming-imingi para korban dengan paket pernikahan berbiaya murah. Selain itu, pelaku juga berganti-ganti nama wedding organizer untuk mengelabui korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pemilik wedding organizer di Kota Semarang yang dianggap sebagai lembga abal=abal itu dianggap telah melakukan penggelapan sehingga merugikan korban-korbannya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Di Kota Lama, Warga Semarang Pura-Pura Dirampok
- Pria Semarang Serahkan Diri Usai Tusuk Wanita Hingga Tewas
- Wanita Karangturi Semarang Tewas dengan Luka di Leher
- Penipuan CPNS Marak di Jawa Tengah, Korban Setor Hingga Rp1,4 M
- DPRD Kabupaten Semarang Selidiki Dugaan Suap Penerimaan Tenaga Honorer Satpol PP
- 2 Personel Satpol PP Kabupaten Semarang Menipu, Ini Kisahnya…
- Palsukan Slip Gaji di Pengadilan Agama Semarang, Pegawai Pertamina Retail Divonis 6 Bulan Bui
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.