DPRD Kabupaten Semarang Selidiki Dugaan Suap Penerimaan Tenaga Honorer Satpol PP

Dugaan suap dalam penerimaan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang itu terungkap menyusul kasus penipuan yang melibatkan dua tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Semarang.

DPRD Kabupaten Semarang Selidiki Dugaan Suap Penerimaan Tenaga Honorer Satpol PP Ilustrasi Satpol PP. (Antara-Zabur Karuru)

Semarangpos.com, UNGARAN — DPRD Kabupaten Semarang bertekad menjawab teka-teki terkait dugaan suap dalam penerimaan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang. Skenario investigasi disusun dan segera dilaksanakan.

Dugaan ini mencuat menyusul terungkapnya kasus penipuan yang melibatkan dua tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Semarang. Kedua tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Semarang itu diringkus polisi setelah melakukan penipuan berkedok penerimaan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Keduanya meminta tarif Rp20 juta/orang.

Kedua tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Semarang yang ditangkap polisi itu adalah Ricky Indra Permana, 25, warga Jl. Bali Utara, Perum Korpri Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, dan Dana Adi Prakoso, 27, warga Dusun Kambangan, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas.

“Kami akan panggil semua yang terkait kasus itu. Dari pimpinan dan yang lain akan kami mintai keterangan agar ada kejelasan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, kepada wartawan Kamis (9/1/2020).

Bondan mengatakan kasus dugaan suap dalam penerimaan tenaga honorer yang dilakukan oknum Satpol PP itu mencoreng citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. “Ini memalukan. Kita harus mengembalikan kehormatan Pemkab Semarang. Untuk yang melakukan penipuan kan sudah kriminal, sudah ditangani kepolisian. Semua yang terlibat harus diungkap,” tegas Bondan.

Bondan juga meminta agar setiap penerimaan tenaga kerja, khususnya di instansi pemerintah dilakukan dalam mekanisme terbuka dan transparan. Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, mengatakan dua orang tenaga honorer yang terlibat penipuan itu telah dipecat.

“Sehari setelah ditangkap mereka langsung dipecat. Kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jelas secara hukum dan sudah ada alat bukti. Pasti itu P21, terus sampai pengadilan,” jelasnya.

Kedua tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Semarang itu melancar aksi penipuan sejak 11-26 Desember 2019. Selama dua pekan, sudah ada 15 orang yang tertipu janji manis tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.